Senin, 01 Desember 2014

JAMINAN TENAGA KERJA, SISTEM PENGUPAHAN DAN KESEJAHTERAAN PEKERJAAN

A.   JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu yang penyelenggarannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Sebagai program publik, JAMSOSTEK memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 1992, berupa santunan tunai dan pelayanan medis, sedang kewajibannya adalah membayar iuran.

Program ini memberikan perlindungan bersifat dasar, untuk menjaga harkat dan martabat manusia jika mengalami resiko-resiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

Resiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacad, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja atau membutuhkan perawatan medis.
Jenis Program Jamsostek : Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 baru mengatur jemis program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

Tabel Manfaat JKK - LHK
Tabel Santunan TunjanganCacat Tetap dan Lainnya
Dasar Hukum : Program JAMSOSTEK kepesertaannya diatus secara wajib melalui Undang-Undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sedangkan pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1993, Keputusan Presdien No. 22 tahun 1993 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.05/MEN/1993.

  
Berapa besarnya iuran yang harus dibayarkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial?
Besarnya iuran program Jamsostek adalah sebesar :

a.  Jaminan Kecelakaan kerja
Kelompok I: 0,24% dari upah sebulan
Kelompok II: 0,54°% dari upah sebulan
Kelompok III: 0,89% dari upah sebulan
Kelompok IV: 1,27% dari upah sebulan
Kelompok V: 1,74% dari upah sebulan

b.  Jaminan Hari Tua, sebesar 5,70 % dari upah sebulan (Ditanggung Perusahaan = 3,7 %
Ditanggung Tenaga Kerja = 2 %)

c.  Jaminan Kematian, sebesar 0,3 % dari upah sebulan ditanggung perusahaan

d.  Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, sebesar 6 % dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3 % dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga.
Besarnya iuran program ASKES adalah sebesar :
Besarnya premi yang harus dibayar peserta kepada PT. Askes adalah sebesar 2% dari gaji pokok

Besarnya iuran program ASABRI adalah sebesar :
Berdasarkan Kepres no.56 tahun 1974 yang diperbarui dengan Kepres no.8 tahun 1977 besarnya iuran adalah sebesar 3,25% dari penghasilan setiap bulan (gaji pokok + tunjangan isteri +  tunjangan anak)

Besarnya iuran program Taspen adalah sebesar :
Program pensiun dibiayai terutama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan sebagian dari iuran pegawai sebesar 4,75% dari gaji setiap bulan.

Siapa yang berkewajiban membayar iuran tersebut? Apakah pengusaha atau pekerja?

• Untuk program Jamsostek
Iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha. Iuran untuk program Jaminan Hari Tua, sebesar 3,70% ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2% ditanggung oleh tenaga kerja.

• Untuk program ASKES , ASABRI, Taspen :
Iuran – iuran tersebut akan langsung dipotong dari gaji tenaga kerja.

Apa ancaman bagi perusahaan yang tidak mengikutkan karyawannya dalam program Jamsostek?

Apabila perusahaan Saudara tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program Jamsostek, maka akan diancam dengan sanksi hukuman kurungan (penjara) selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.50.000.000 (pasal 29 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992)

Kemungkinan perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha (pasal 47 huruf a PP No.14 Tahun 1992). Bahkan, perusahaan diwajibkan menanggung semua konsekuensi yang terjadi dan terkait dengan program jaminan sosial tersebut, seperti konsekuensi apabila terjadi kecelakaan kerja, kematian dan/atau jaminan hari tua serta jaminan pelayanan kesehatan (pasal 8 ayat 1 dan pasal 12 ayat 1 pasal 14 ayat 1 dan pasal 16 ayat 1 UU No.3 Tahun 1992).

B.   SISTEM PENGUPAHAN
Ada tiga sistem pembayaran upah, yaitu: 

1. Sistem upah menurut waktu, 
yang menentukan bahwa besar kecilnya upah yang akan dibayarkan kepada masing-masing tenaga kerja, tergantung pad banyak sedikitnya waktu kerja mereka.

Keuntungan sistem upah menurut waktu yaitu:

Para tenaga kerja tidak perlu terburu-buru di dalam menjalan kan pekerjaan, karena banyak-sedikitnya unit yang mampu mereka selesaikan tidak terpengaruh pada besar-kecilnya upah yang mereka terima. Dengan demikian kualitas barang yang diproduksi akan dapat terjaga.

Bagi para tenaga kerja yang kurang terampil, sistem upah ini dapat member ketengan dalam bekerja, karena walaupun mereka kurang bisa menyelesaikan unit yang banyak, mereka akan tetap memperoleh upah yang sama dengan yang diterima oleh tenaga kerja lain.

Kerugian sistem upah menurut waktu yaitu:

Para tenaga kerja yang terampil akan mengalami kekecewaan, karena kelebihan mereka tidak dapat dimanfaatkan untuk memperoleh upah yang lebih besar dibandingkan para tenag kerja yang kurang terampil, sehingga tenaga kerja yang terampil kurang bersemangat dalam bekerja.
Adanya kecenderungan para pekerja untuk bekerja lamban, karena besar-kecilnya unit yang dihasilkan tidak berpengaruh pada besar-kecilnya upah yang mereka terima.

2. Sistem upah menurut unit hasil, 
yang menentukan besar-kecilnya upah yang diterima tenaga kerja , tergantung pada banyaknya unit yang dihasilkan. Semakin banyak unit yang dihasilkan , semakin banyak upah yang diterima.

Keuntungan sistem upah menurut unit hasil yaitu:
Para tenaga kerja yang terampil akan mempunyai semangat kerja yang tinggi, dan akan menunjukkan kelebihan keterampilannya, karena besar-kecilnya unit yang dihasilkan akan menetukan besar-kecilnya upah yang akan mereka terima. Akibatnya produktivitas perusahaan meningkat.
Adanya kecenderungan pekerja untuk bekerja labih semangat, agar memperoleh upah yang lebih besar.

Kerugian sistem upah menurut unit hasil yaitu:
Para pekerja akan bekerja terburu-buru, sehingga kualitas barang kurang terjaga.
Para pekerja yang kurang terampil akan selalu memperoleh upah yang rendah, akibatnya mereka kurang mempunyai semangat kerja.

3. Sistem upah dengan insentif, 
yang menentukan besar-kecilnya upah yang akan dibayarkan kepada masing-masing tenaga kerja tergantung pada waktu lamanya bekerja, jumlah unit yang dihasilkan ditambah dengan insentif (tambahan upah) yang besar-kecilnya didasarkan pada prestasi dan keterampilan kerja pegawai. Sistem upah dengan insentif sering dianggap sebagai gabungan antara sistem upah menurut waktu dengan sistem upah menurut unit hasil. Sistem ini diharapkan akan memperoleh keuntungan dari kedua sistem tersebut. Namun sistem ini juga memilki kerugian, yaitu sistem ini memerlukan sistem administrasi yang rumit, sehingga memerlukan tambahan pegawai di bagian administrasi.

 Ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk menentukan tarif upah, yaitu dengan:

Rata-rata tingkat upah. Penentuan tarif upah dalam suatu departemen atau pusat biaya dapat dilakukan dengan membuat estimasi jumlah pekerja dan tingkat upah, kemudian di hitung rata-rata upah.
Rasio historis antara jumlah upah yang dibayar dengan jumlah jam kerja langsung dalam suatu departemen dapat berubah bila kondisi berubah.

Standar akuntansi. Penetapan tarif upah dapat sama dengan standar akuntansi biaya. Hal ini hanya dapat diterapkan jika perusahaan telah memakai sistem akuntansi biaya standar untuk upah, sehingga tidak perlu dibedakan antara standar dengan yang dianggarkan

Pengertian Kesejahteraan Karyawan
Menurut Malayu S.P. Hasibuan kesejahteraan adalah balas jasa lengkap (materi dan non materi yang diberikan oleh pihak perusahaan berdasarkan kebijaksanaan. Tujuannya untuk mempertahankan dan memperbaiki kondisi fisik dan mental karyawan agar produktifitasnya meningkat.

Kesejahteraan adalah dapat dipandang sebagai uang bantuan lebih lanjut kepada karyawan. Terutama pembayarannya kepada mereka yang sakit, uang bantuan untuk tabungan karyawan, pembagian berupa saham, asuransi, perawatan dirumah sakit, dan pensiun.

Pentingnya program kesejahteraan yang diberikan kepada karyawan dalam rangka meningkatkan disiplin kerja karyawan yang dikemukakan oleh Hasibuan     (2001:182)   adalah:

“Pemberian kesejahteraan akan menciptakan ketenangan, semangat kerja, dedikasi, disiplin dan sikap loyal terhadap perusahaan sehingga labour turnoverrelative   rendah.”

Dengan tingkat kesejahteraan yang cukup, maka mereka akan lebih tenang dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Dengan ketenangan tersebut diharapkan para karyawan akan lebih berdisiplin.

Menurut I.G. Wursanto (1985:165) menyatakan bahwa : Kesejahteraan social atau jaminan social bentuk pemberian penghasil baik dalam bentuk materi maupun dalam bentuk non materi, yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan untuk selama masa pengabdiannya ataupun setelah berhenti karena pensiun, lanjut usia dalam usaha memenuhi kebutuhan materi maupun non materi kepada karyawan dengan tujuan untuk memberikan semangat atau dorongan kerja kepada karyawan.

Menurut Andre. F. Sikulu menyatakan bahwa : Kesejahteraan karyawan adalah balas jasa yang diterima oleh pekerja dalam bentuk selain upah atau gaji langsung
Jenis-jenis kesejahteraan karyawan
No
Ekonomis
Fasilitas
Pelayanan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Uang pensiun
Uang makan
Uang transport
Tunjangan hari raya
Bonus
Uang duka
Pakaian dinas
Uang pengobatan
Tempat ibadah
Kafetaria
Olahraga
Kesenian
Pendidikan
Cuti
Koperasi
Izin
Kesehatan
Mobil jemputan
Penitipan bayi
Bantuan hukum

Penasihat keuangan
Asuransi
kredit rumah

SUMBER ;

PEMBANGUNA NASIONAL JANGKA PANJANG

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Sistem ini adalah pengganti dari Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan mulai berlaku sejak tahun 2005.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (disingkat RPJP Nasional), adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 5 (lima) tahunan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, (disingkat RPJM Nasional), adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang terdiri dari :
1.   RPJM Nasional I Tahun 2005–2009,
2.   RPJM Nasional II Tahun 2010–2014,
3.   RPJM Nasional III Tahun 2015–2019,
4.   RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024.
RPJM tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya.

Rencana Kerja Pemerintah (disingkat RKP) adalah rencana pembangunan tahunan nasional, yang memuat prioritas pembangunan nasional, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program kementerian/lembaga, lintas kementerian/lembaga kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif. RKP merupakan pedoman bagi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (disingkat RPJP Daerah) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh). RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. RPJP Daerah yang memuat visi, misi, dan arah Pembangunan Jangka Panjang Daerah disusun mengacu kepada RPJP Nasional.
Pemerintah Indonesia memberikan prioritas yang tinggi kepada perkembangan ekonomi dan sosial di seluruh negara Indonesia. Pemerintah telah menetapkan sejumlah target ambisius yang direncanakan tercapai pada tahun 2025. Target-target ini mencakup:

 masyarakat yang tertib, maju, damai dan berkeadilan sosial.
 populasi yang kompetitif dan inovatif.
 demokrasi yang adil.
 perkembangan sosial dan kesetaraan antara semua orang dan daerah.
 menjadi kekuatan ekonomi dan diplomatik yang berpengaruh di skala global.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah telah menyusun tiga rencana pembangunan yang saling terkait dan bergantung:

  • 1.     Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
  • 2.     Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
  • 3.     Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)


Rencana yang pertama, RPJPN, adalah rencana yang paling penting secara hirarkis dan mencakup periode 2005 hingga 2025. Untuk meningkatkan efisiensi dan perencanaan, rencana jangka panjang ini dibagi menjadi empat tahap, setiap tahap berlangsung selama lima tahun.

Keempat tahap itu adalah empat rencana RPJMN yang berjangka menengah dan sejajar dengan masa jabatan pemerintah. Melalui rencana jangka menengah ini, pemerintahan yang berbeda diberi kebebasan untuk menentukan prioritas dalam proses pembangunan ekonomi asalkan masih sejalan dengan rencana jangka panjang atau RPJPN. 

Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana (RPJPN 2005-2025) Pembangunan Jangka Panjang Nasional telah disusun sebagai kelanjutan dan pembaruan tahap awal perencanaan pembangunan di Indonesia. RPJPN, rencana pembangunan yang membentang dua puluh tahun, bertujuan untuk mencapai tujuan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. rencana jangka panjang ini melibatkan melakukan restrukturisasi kelembagaan sekaligus menjaga bangsa dalam kecepatan dengan negara-negara lain.

Visi dan Misi RPJPN 2005-2025
Visi dan Misi dari RPJPN 2005-2025 adalah untuk membangun sebuah negara yang maju dan mandiri, adil dan demokratis, damai dan bersatu.

Tiga pasang kata yang menjaidi poin utama dijabarkan sebagai berikut:

Dikembangkan dan mandiri; untuk mendorong pembangunan yang menjamin kesetaraan mungkin terluas di Indonesia, didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas, infrastruktur yang maju, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta didukung oleh pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif.

Adil dan demokratis; untuk mendorong pembangunan yang menjamin penegakan hukum yang adil, konsisten, tidak diskriminatif, melayani kepentingan publik dan mendukung kelanjutan bertahap demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan politik agar dapat diterima sebagai demokrasi konstitusional.

Damai dan bersatu; untuk mendorong pembangunan yang mampu mewujudkan rasa aman dan kedamaian di antara semua orang, mampu menampung aspirasi masyarakat yang dinamis ini, menjunjung tinggi kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, serta untuk melindungi semua orang dari segala ancaman.

Selama rencana ini, pembangunan ekonomi bertujuan untuk mencapai tujuan utama sebagai berikut:

• Pembentukan struktur yang solid di mana ekonomi pertanian (dalam arti luas) dan pertambangan membentuk dasar ekonomi yang menghasilkan produk baik secara efisien dan modern, di mana industri manufaktur mengandung daya saing global dan menjadi motor penggerak ekonomi, dan jasa menjadi perekat ketahanan ekonomi.

• PENGHASILAN per kapita pada tahun 2025 harus mencapai sekitar USD $ 6000 dalam kombinasi dengan tingkat yang relatif baik ekuitas sementara jumlah penduduk miskin tidak boleh lebih dari lima persen dari total penduduk.

• Jangkauan swasembada pangan dan mempertahankannya pada tingkat yang aman. Ini harus berisi kualitas gizi yang cukup dan tersedia untuk setiap rumah tangga.

Rencana Jangka Menengah
Seperti disebutkan di atas, RPJPN dibagi dalam empat rencana terpisah jangka menengah (RPJM) yang semua memiliki masa hidup lima tahun. Dari keempat rencana ini hanya yang pertama telah selesai. Saat ini, rencana kedua sedang berlangsung. The SKALA dasar prioritas dan strategi RPJM secara ringkas berikut ini:

1. RPJMN Pertama (2005-2009)
Sayangnya, RPJMN ini dilaksanakan selama periode guncangan eksternal yang disebabkan oleh krisis di Amerika Serikat dan Eropa. Meskipun Indonesia masih mampu menunjukkan pertumbuhan, ini guncangan eksternal tidak menimbulkan dampak negatif, terutama pada indikator sosial seperti pengentasan kemiskinan dan penanggulangan pengangguran. Juga pemotongan subsidi BBM pada tahun 2005 memiliki dampak negatif pada indikator ini karena inflasi yang tinggi yang dihasilkan.

2. RPJMN II (2010-2014)
Tahap ini bertujuan untuk lebih memantapkan reformasi Indonesia di segala bidang dengan menekankan upaya peningkatan kualitas SDM, termasuk promosi pengembangan kapasitas di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta penguatan daya saing perekonomian.

3. Ketiga RPJMN (2015-2019)
Tahap ketiga ini bertujuan untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh di semua bidang dengan menekankan pencapaian daya saing ekonomi atas dasar daya saing sumber daya alam dan kualitas SDM dan dengan kemampuan yang meningkat untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.

4. Keempat RPJMN (2020-2025)
Bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan struktur ekonomi menyadari bahwa lebih solid pada dasar keunggulan kompetitif di berbagai daerah, dan didukung oleh kualitas dan SUMBER DAYA MANUSIA kompetitif.

SUMBER ;


Kamis, 13 November 2014

RUSUNAWA DAN RUSUNAMI

(RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK)

Rusunami
Rusunawa

Rusun adalah singkatan dari rumah susun. Rumah susun sering kali dikonotasikan sebagai apartemen versi sederhana, walupun sebenarnya apartemen bertingkat sendiri bisa dikategorikan sebagai rumah susun. Rusun dibangun sebagai jawaban atas terbatasnya lahan untuk pemukiman di daerah perkotaan.

Rumah susun merupakan kategori rumah resmi pemerintah Indonesia untuk tipe hunian bertingkat seperti apartemen, kondominium, flat, dan lain-lain. Pada perkembangannya istilah rumah susun digunakan secara umum untuk menggambarkan hunian bertingkat kelas bawah, yang artinya berbeda dengan apartemen. Ada dua jenis rusun, yaitu rusunami dan rusunawa.

Rusunami merupakan akronim dari Rumah Susun Sederhana Milik. Penambahan kata "sederhana" setelah rusun bisa berakibat negatif, karena pada pikiran masyarakat awam rusun yang ada sudah sangat sederhana. Namun kenyataannya rusunami yang merupakan program perumahan yang digalakkan pemerintah ini, merupakan rusun bertingkat tinggi yaitu rusun dengan jumlah lantai lebih dari 8. Secara fisik, tampilan luarnya mirip dengan apartemen. Kata “milik” yang ditambahkan di belakangnya berarti pengguna tangan pertama adalah pembeli yang membeli secara langsung dari pengembangnya. Istilah lain yang sering diusung oleh para pengembang untuk rusunami adalah “apartemen bersubsidi”. Para pengembang umumnya lebih senang menggunakan istilah “apartemen” daripada “rusun” karena konotasi negatif yang melekat pada istilah “rusun”. Sedangkan penambahan kata “bersubsidi” disebabkan karena pemerintah memberikan subsidi bagi pembeli rusunami. Namun hanya pembeli yang memenuhi syarat saja yang berhak diberi subsidi. Warga masyarakat yang tidak memenuhi syarat tetap dapat membeli rusunami, namun tidak berhak atas subsidi.

Berbeda dengan Rusunami, Rusunawa adalah Rumah Susun Sederhana Sewa. Rusunawa umumnya memiliki tampilan yang kurang lebih sama dengan rusunami, namun bedanya penggunanya harus menyewa dari pengembangnya.


KELEBIHAN DAN KEKURANGAN RUSUNAWA DAN RUSUNAMI
Kehadiran rusunami di perkotaan bisa menjawab kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat yang menganut paradigma konvensional yaitu bertempat tinggal berarti menempati rumah milik sendiri. Namun rusunami memiliki beberapa kelemahan. Dari segi harganya pasti relatif lebih mahal sehingga jangkauan pasarnya relatif juga terbatas. Kecuali apabila kebijakan subsidi pemerintah diterapkan maka pangsa pasar menjadi lebih luas sehingga golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat menjangkaunya.
Disamping itu rusunami juga memiliki kelemahan teknis , yaitu dari aspek maintainace sustainability atau keberlanjutan pemeliharaan bangunan. Setelah dipergunakan terus menerus selama sepuluh tahun pada umumnya secara teknis bangunan bertingkat akan bermasalah sistem utilitasnya, apabila faktor pemeliharaannya tidak diperhatikan sejak awal. Gejala ini telah tampak dengan nyata pada banyak rusunami untuk MBR yang di bangun Perumnas pada beberapa kota besar. Keadaan ini seringkali diakibatkan oleh tidak sepakatnya para penghuni/pemilik bangunan atas besarnya nilai biaya untuk pemeliharaan sistem utilitas maupun struktur bangunannya. Hingga saat ini pemerintah belum bisa memikirkan cara-cara yang tepat untuk meningkatkan kualitas rusunami serta lingkungannya yang mulai berkembang menjadi kawasan kumuh. Kendala ini justru disebabkan oleh status rumah susun itu yang merupakan milik perseorangan.
Rumah kontrakan , rumah indekost dan rusunawa sebagai alternatif lain dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal di perkotaan memiliki beberapa keunggulan. Dari sisi harga sewa dan sistem sewa (harian,bulanan atau tahunan) dapat dibuat banyak variasi yang relatif terjangkau oleh golongan MBR maupun MBS (masyarakat berpenghasilan sedang), karena komponen terbesar dari harga sewa yaitu kepemilikan lahan dapat ditekan seminimal mungkin. Hal ini sangat mungkin dilakukan karena status kepemilikan lahan tidak berpindah tangan sehingga fluktuasi harga lahan dapat dikendalikan. Disamping itu biaya untuk kelengkapan prasarana dan sarana utilitas lingkungan relatif kecil karena kebutuhan fasilitas ini sebagian besar dapat dipenuhi oleh fasilitas kota yang telah ada sebelumnya.
Keunggulan lain yaitu keberlanjutan pemeliharaan bangunan dapat terjamin karena telah diprediksikan sejak awal dan diperhitungkan kedalam harga sewa.
Disamping keunggulan diatas rusunawa juga memiliki beberapa kelemahan. Yang pertama adalah belum adanya kepastian regulasi atas fluktuasi harga sewa. Para penyewa seringkali harus mengalah atas kenaikan harga sewa yang dilakukan semena-mena oleh pemilik bangunan terutama milik perseorangan. Hal ini dapat terjadi karena masih langkanya supply rumah sewa di perkotaan. Karena itu diperlukan upaya yang sungguh sungguh dari berbagai pihak (pemerintah dan masyarakat) untuk dapat menggeser secara bertahap atau merubah paradigma bertempat tinggal dari landed houses menjadi rumah susun sewa.
KESIMPULAN

Pemilihan tempat tinggal dengan berbasis rusun banyak memiliki kekurangan dan kelebihan, untuk itu diperlukan pemahaman mendalam tentang rusunawa dan rusunami sebelum menentukan tempat tinggal, yang harus diutamakan yaitu sesuai dengan kepentingan dan meninjau kebutuhan dari berbagai aspek

SUMBER :
http://www.ciputraentrepreneurship.com/umum/perbedaan-rusun-rusunami-dan-rusunawa
http://www.pu.go.id/isustrategis/view/19