Minggu, 28 September 2014

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

HUKUM
Hukum pada umumnya diartikan sebagai keseluruhan peraturan atau kaedah dalam kehidupan bersama; keseluruhan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Namun demikian, hingga sekarang belum diperoleh suatu pengertian hukum yang memadai dengan kenyataan. Hal ini dikarenakan hukum memiliki banyak segi dan bentuk, sebagaimana diungkapkan oleh Lemaire, bahwa hukum itu banyak seginya serta meliputi segala lapangan kehidupan manusia menyebabkan orang tidak mungkin membuat suatu definisi hukum yang memadai dan komperhensif.

PRANATA PEMBANGUNAN
Pranata pembangunan sebagai suatu sistem adalah sekumpulan pelaku dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.

Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan (GROWTH), perubahan strukutr (STRUCTURAL CHANGE), ketergantungan (DEPENDENCY), pendekatan sistem (SYSTEM APPROACH), dan penguasaan teknologi (TECHNOLOGY).

Arsitektur adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang keterkaitan antara manusia dengan lingkungan binaan-nya, dan ruang adalah wujud manifestasi dari manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada tiga aspek penting dalam arsitektur, yaitu : firmitas (kekuatan atau konstruksi), utilitas (kegunaan atau fungsi), dan venustas (keindahan atau estetika).

Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara (teknik) dan tahapan (metoda) untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ ruang untuk istirahat sampai dengan ‘ruang kota’ ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.

Dalam penciptaan ruang (bangunan) dalam dunia profesi arsitek ada beberapa aktor yang terlibat dan berinteraksi, adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya.

Ada tiga aspek penting dalam arsitektur, yaitu :
1. firmitas (kekuatan dalam konstruksi),
2. utilitas (kegunaan atau fungsi), dan
3. venustas (keindahan atau estetika)

Pelaku pembangunan ini meliputi Arsitektur, pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum. Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :

1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.

2. Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.

3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.

4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

Dinamika Pembangunan di Indonesia
Pembangunan yang menekankan pada bidang ekonomi dan paradigma pertumbuhan akan berhasil bila didukung oleh stabilitas politik. Oleh karena itu, menurut Alfian, format baru politik yang dipakai agar dapat menjamin stabilitas adalah dengan membangun lembaga eksekutif yang kuat. Lahirnya Undang-undang No. 15 dan Undang-undang No. 16 Tahun 1969 masing-masing tentang Pemilu dan tentang Susduk MPR/DPR/DPRD pada masa awal Orde Baru merupakan sebagian dari instrumen hukum yang dibuat untuk mendukung pencipta lembaga eksekutif yang kuat. Hal ini dapat dicermati dari adanya kemungkinan masuknya “tangan” eksekutif di lembaga legislative melalui kewenangan pengangkatan atas sebagian anggota lembaga perwakilan rakyat serta penetapan lembaga recall bagi anggota DPR/MPR.

Dalam perjalanan sejarah, kondisi tersebut menyebabkan terjadinya pergeseran beberapa hal mendasar dalam pembangunan. Pertama, strategi dan implementasi pembangunan dengan model pertumbuhan, ternyata membawa implikasi yang terlalu jauh, tidak berjalannya trickle down effects, melebarnya jurang pemisah antara strata social dan antar daerah, kehancuran sektor-sektor usaha kecil termasuk sector industri rumah tangga dan sektor informal. Dampak lainnya ialah bertambahnya pengangguran absolut dan terselubung, membengkaknya hutang Negara, terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, dan pertumbuhan itu sendiri bersifat semu.

Kedua, tumbuh dan berkembangnya rejim-rejim yang represif, yang menurut Herbert Feith disebut sebagai Repressive-Developmentalist Regimes, yang cenderung korup atau berkembangnya korupsi, kolusi, manipulasi, dan nepotisme; hapusnya partisipasi politik rakyat, terbatasnya kebebasan pers, sangat minimnya peran serta masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan, bahkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan perampasan hak-hak rakyat semakin mengemuka.
Sejalan dengan pesatnya tekhnologi, permasalahan pembangunanpun semakin banyak. Untuk itu permasalahan anatara fungsi yang satu dengan fungsi yang satu semakin tidak jelas dan timbulah masalah pranata. Maka kita harus mempelajari hukum pranata untuk menyelesaikan permasalahan dari kasus-kasus yang ada.

HUKUM PERIKATAN DALAM JASA KONSTRUKSI
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan,peristiwa atau keadaan. Salah satu bentuk dari hukum perikatan adalah kontrak kerja.
Agar pihak pemberi tugas dan pelaksana tugas tidak ada yang merasa dirugikan dan puas akan pekerjaan tsb maka perlu dibuat suatu kontrak kerja sehingga masing-masing pihak dapat menyadari,memahami dan melaksanakan kewajibannya serta mengetahui apa-apa saja yang menjadi haknya dan apabila salah satu pihak merasa dirugikan karena terdapat hal - hal yang tidak dilaksanakan pihak lainnya,yang sudah tercantum dalam kontrak kerja, maka pihak tersebut dapat memberikan sanksi kepada pihak lainnya yang telah disepakati bersama, dapat pula menuntutnya ke pengadilan.

• Unsur-Unsur Perikatan :
1. Hubungan hukum
2. Harta kekayaan
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak

• Dasar-Dasar Hukum Perikatan :
1. UU – undang-undang semata-mata
2. UU karena perbuatan manusia yang halal dan melawan hukum
3. Yurisprudensi
4. Hukum tertulis dan tidak tertulis

• Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT
antara

CV. PEMATA EMAS

dengan

PT. KIMIA FARMA

Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :

Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama

Dan


Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.

HUKUM PERBURUHAN
• Pengertian
Hukum perburuhan adalah kumpulan peraturan tertulis mauuntidak tertulis yang
mengatur hubungan searah atau timbale baik antara buruh, majikan dan pemerintah didalam
atau diluar hubungan kerja dimana buruh dalam hubungan kerja dimana buruh dalam
hubungan kerja melaksanakan perintah dari majikan dengan mnerima upah.

• Sumber Hukum Perburuhan 
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hokum material dan sumber hokum formil. Adapun sumber hokum materiil daru hokum perburuhan adalah pancasila. Sedangkan sumber hokum formil dari hokum perburuhan adalah : 

1. Undang-Undang 
2. peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES. 
3. Kebiasaan Adalah tradisi yang merupakan sumber hokum tertua, sumber dari mana dikenal
atau dapat digali sebagian dari hokum diluar undang-undang, tempat dimana
dapat menemukan atau menggali hukumnya.

• Tujuan Hukum Perburuhan
Tujuannya adalah Untuk mencapai atau melaksanakan keadilan social dalam bidang ketenagakerjaan dan untuk melindungi tenaga kerja terhadap kekuasaan yang tak terbatas dari pengusaha

• Hak dan kewajiban pekerja/karyawan
Kewajban Pekerja/Karyawan :
a) Membayar Upah
b) Mengatur dan memelihara ruangan-ruangan, piranti-piranti, atau perkakas-perkakas dalam perusahaan
c) Memberikan jaminan kecelakaan atau jaminan perawatan karena sakit.
d) Wajib melakukan atau pun tidak berbuat segala apa yang dalam keadaan yang sama sepatutnya harus dilakukan atau tidak diperbuat oleh seorang majikan yang baik.
e) Wajib memberikan surat pernyataan pada waktu berakhirnya hubungan kerja atas permintaan dari si buruh.

• Hak dan Kewajiban Pengusaha dan Perusahaan
Kewajiban Pengusaha dan Perusahaan :
1. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
2. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
3. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
4. Wajib mengikuti sertakan dalam program Jamsostek.

Berikut adalah Hak Pengusaha dan Perusahaan :
1. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2. Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
3. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha.

Kesimpulan :
Hukum pranata itu terdiri dari kaidah-kaidah atau peraturan pranata untuk melaksanakan suatu kaidah. Hukum digunakan untuk menertibkan. dalam hukum tidak menjamin akan adanya keadilan bagi setiap individu yang berurusan dengan hukum itu sendiri. maka dari itu diharapkan kepada setiap individu bisa tertib akan aturan - aturan yang telah di tetapkan.

Sumber : http://silvanaekasari.blogspot.com/2011/09/hukum-pranata-bangunan.html
               http://joe-arsitek08.blogspot.com/
               http://anggabger.blogspot.com/2013/10/hukum-pranata-pembangunan.html