Politik
Politik berasal dari kata yunani yaitu polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri(negara), sedangkan taia berarti urusan. Politik adalah segenap kegiatan negara yangg berpengaruh dan penting mengenai penetapan alokasi nilai yg mengikat masyarakat untuk dapat memecahkan masalah negara dengan sebaik-baiknya. Beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
Politik berasal dari kata yunani yaitu polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri(negara), sedangkan taia berarti urusan. Politik adalah segenap kegiatan negara yangg berpengaruh dan penting mengenai penetapan alokasi nilai yg mengikat masyarakat untuk dapat memecahkan masalah negara dengan sebaik-baiknya. Beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
a. Dalam arti kepentingan umum (politics).
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala
usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di
pusat maupun di daerah. Politik(politics) artinya suatu rangkaian asas/prinsip,
keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapain keadaan
yang diinginkan.
b. Dalam arti kebijaksanaan (policy).
Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya
suatu usaha, cita-cita atau keadaan yang dikehendaki. Titik beratnya adalah
proses pertimbangan, menjamin terlaksananya suatu usaha dan pencapaian
cita-cita. Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai
suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Strategi
Nasional
Strategi berasal dari bahasa yunani yaitu
strategia yang berarti the art of the general (seni seorang panglima yang biasa
digunakan dalam peperangan). Strategi nasional adalah pengetahuan tentang
penggunaan kekuatan nasional (kekuatan militer + kekuatan non militer) untuk
usaha perang (keamanan) dan usaha damai (kesejahteraan) untuk menuju
kepencapaian Tujuan Nasional.
Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional.
Dasar pemikiran dalam penyusunan politik dan
strategi nasional harus memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional.Landasan pemikiran dalam sistem ideologi ini sangat penting sebagai
kerangka acuan dalam penyusunan politik dan strategi nasional,karena didalamnya
terkandung dasar negara,cita-cita, tujuan nasional,dan konsep strategis bangsa
Indonesia.
• Penyusunan Politik Strategi Nasional,
Stratifikasi Politik Nasional, dan Politik Pembangunan Nasional serta Manajemen
Nasional.
Penyusunan
Politik Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.
sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden,
DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai
“infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR.
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Stratifikasi
Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara
Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh
secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan
pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional
berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan
oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti
tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak
termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan
nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau
piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat
kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai
masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan
kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama
pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan
strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang
kebijakan tingkat di atasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu
sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai
wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang
mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan
tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut kebijakan
yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala
Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
Politik
Pembangunan Nasional serta Manajemen Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang
dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan iptek serta memperhatikan tantangan
perkembangan global.
Manajemen nasional merupakan suatu sistem yang
pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya
adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strateg is
secara menyeluruh dan terpadu.
• Otonomi Daerah, Implementasi POLSTRANAS, dan
Keberhasilan POLSTRANAS.
Otonomi
Daerah
Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab
tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk
masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat dalam proses
pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.
Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi,
kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala
daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD
membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota
dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang
selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada
Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good govemance(pemerintahan yang baik).
Implementasi POLSTRANAS
- Implementasi Polstranan di Bidang Hukum
1. Mengembangkan budaya hokum di semua lapisan
masyarakat
2. Menata system hokum nasional yang menyeluruh
dan terpadu
3. Menegakan hokum secara konsisten
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
5. Meningkatkan integritas moral dan
profesionalitas
- Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
1.Mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang
bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat.
2.Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil
serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai
struktur pasar disortif yang merugikan masyarakat
3.Mengoptimalkan peran pemerintah dalam
mengoreksi ketidaksempurnaan pasar
4.Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan
kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak –
anak terlantar dengan mengembangkan system dan jaminan social melalui program
pemerintah
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi
global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan
kompetitif
- Implementasi Polstranas di Bidang Politik
1. Politik Dalam Negeri
2. Politik Luar Negeri
3. Penyelnggaraan Negara
4. Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
5. Agama
6. Pendidikan
- Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
1. Kesehatan dan Kesejahteraan social
2. Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata
3. Kedudukan dan Peranan Perempuan
4. Pemuda dan Olahraga
5. Pembangunan Daerah
6. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
- Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
1. Kaidah Pelaksanaan
2. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Keberhasilan
POLSTRANAS
Politik dan strategi nasional Indonesia akan
berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan
kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara
terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap
mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi
warganya. Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan
menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme
yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil
dan beradab.
Sumber :
http://yastory.blogspot.com/2012/06/implementasi-dan-politik-nasional.html
http://feearea.blogspot.com/2012/05/makalah-4-politik-dan-strategi-nasional.html
http://aditnanda.wordpress.com/2012/06/27/politik-strategi-nasional/
http://aldilah-bagas-d.blog.ugm.ac.id/2012/06/17/politik-dan-strategi-nasional/
http://fdanbdanp.blogspot.com/2012/06/politik-dan-strategi-nasional.html
http://yastory.blogspot.com/2012/06/implementasi-dan-politik-nasional.html
http://feearea.blogspot.com/2012/05/makalah-4-politik-dan-strategi-nasional.html
http://aditnanda.wordpress.com/2012/06/27/politik-strategi-nasional/
http://aldilah-bagas-d.blog.ugm.ac.id/2012/06/17/politik-dan-strategi-nasional/
http://fdanbdanp.blogspot.com/2012/06/politik-dan-strategi-nasional.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar