Sebelum membahas penerapannya
kita harus tau apa itu definisi ruang tata hijau, Ruang Terbuka Hijau atau disingkat RTH merupakan
suatu bentuk pemanfaatan lahan pada satu kawasan yang diperuntukan untuk
penghijauan tanaman (Wikipedia), atau bisa
di definisikan sebagai area memanjang/jalur dan/atau mengelompok,
yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang
tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Untuk pedoman
penerapan haruslah berdasarkan undang-undang.
Sebagaimana
dijelaskan pada UU nomor 26 tahun 2007 ( Pasal 29 )
(1) Ruang terbuka hijau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a terdiri dari ruang terbuka
hijau publik dan ruang terbuka hijau
privat.
(2) Proporsi ruang terbuka
hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah
kota.
(3) Proporsi ruang terbuka
hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah
kota.
Penyediaan RTH di Kawasan Perkotaan dapat
didasarkan pada:
- Luas wilayah
- Jumlah penduduk
- Kebutuhan fungsi tertentu
Penyediaan RTH Berdasarkan Luas Wilayah
Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut:
- ruang
terbuka hijau di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat;
- proporsi
RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari
20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau
privat;
- apabila
luas RTH baik publik maupun privat di kota yang bersangkutan telah
memiliki total luas lebih besar dari peraturan atau perundangan yang
berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan
keberadaannya.
- Proporsi
30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota,
baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun
sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih
yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai
estetika kota.
Penyediaan
RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk
Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku.
- 250 jiwa : Taman RT, di tengah
lingkungan RT
- 2500 jiwa : Taman RW, di pusat
kegiatan RW
- 30.000 jiwa : Taman Kelurahan,
dikelompokan dengan sekolah/ pusat kelurahan
- 120.000 jiwa : Taman kecamatan,
dikelompokan dengan sekolah/ pusat kecamatan
- 480.000 jiwa : Taman Kota di
Pusat Kota, Hutan Kota (di dalam/kawasan pinggiran), dan Pemakaman
(tersebar)
Fungsi dari penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
adalah
a) Pengamanan
keberadaan kawasan lindung perkotaan;
b) Pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara;
c) Tempat perlindungan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati;
d) Pengendali tata air; dan
e) Sarana estetika kota
b) Pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara;
c) Tempat perlindungan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati;
d) Pengendali tata air; dan
e) Sarana estetika kota
Manfaat penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
adalah
a) Sarana
mencerminkan identitas daerah;
b) Sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan;
c) Sarana rekreasi aktif dan pasif serta interaksi sosial;
d) Meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan;
e) Menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah;
f) Sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula;
g) Sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat;
h) Memperbaiki iklim mikro; dan
i) Meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan.
b) Sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan;
c) Sarana rekreasi aktif dan pasif serta interaksi sosial;
d) Meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan;
e) Menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah;
f) Sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula;
g) Sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat;
h) Memperbaiki iklim mikro; dan
i) Meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan.
PERCONTOHAN KOTA DENGAN PENERAPAN RTH
a. Green
planning and design (Perencanaan dan rancangan kota hijau)
Prinsip Kota Hijau diarahkan pada pembangunan kawasan berkepadatan lebih
tinggi, mixed used, dan berorientasi pada manusia. Perancangan diarahkan
untuk mengakomodasi lebih banyak ruang bagi pejalan kaki, penyandang cacat, dan
pengguna sepeda.
Untuk itu, pemerintah Kota Banda Aceh telah menetapkan dokumen perencanaan dan
perancangan kota sebagai produk hukum yang kuat dan mengikat baik dalam wujud
peraturan daerah /peraturan walikota, termasuk peraturan mengenai ruang terbuka
hijau. Dalam hal ini, mencakup juga pembuatan Masterplan Kota Hijau dan Rencana
Detail Tata Ruang Kota yang mengadopsi prinsip-prinsip Kota Hijau. Pemko Banda
Aceh telah melahirkan Qanun No.4 Th 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh Tahun
2009-2029 yang turut mengatur tentang ruang terbuka hijau Kota Banda Aceh.
b. Green Open Space (Ruang
Terbuka Hijau)
Ruang terbuka hijau (RTH) adalah salah satu elemen terpenting kota hijau. Ruang terbuka hijau berguna dalam mengurangi polusi, menambah estetika kota, serta menciptakan iklim mikro yang nyaman. Hal ini dapat diciptakan dengan perluasan lahan taman, koridor hijau dan lain-lain.
Ruang terbuka hijau (RTH) adalah salah satu elemen terpenting kota hijau. Ruang terbuka hijau berguna dalam mengurangi polusi, menambah estetika kota, serta menciptakan iklim mikro yang nyaman. Hal ini dapat diciptakan dengan perluasan lahan taman, koridor hijau dan lain-lain.
Oleh karena itu, visi green city pada dasarnya juga sejalan dengan visi cyber
city kota Banda Aceh. Dalam hal sosial, green open space yang
atraktif adalah public sphere yang menarik untuk tempat pertemuan dan
interaksi sosial. oleh karena itu, keberadaan green open space yang mencukupi
dapat berperan signifikan dalam menghidupkan kehidupan sosial warga. Oleh
karena itu, ia sejalan dengan visi sosial islam dan Aceh yang menghendaki
kehidupan sosial yang berbasis kekeluargaan dan persaudaraan untuk
membangun “ummah” yang kokoh. Dari sisi lingkungan, green open
space berperan dalam mengurangi polusi, menciptakan iklim mikro yang
nyaman, meningkatkan keindahan kota dan lain-lain.
Mengingat pentingnya peranan ruang terbuka hijau dalam visi green
city, Pemko Banda Aceh telah melahirkan Qanun No. 4 Tahun 2009 tentang
RTRW Kota Banda Aceh 2009-2029. Dalam qanun ini, ditetapkan bahwa pengembangan
ruang terbuka hijau (RTH) meliputi taman kota, hutan kota, jalur hijau jalan,
sabuk hijau, RTH pengaman sungai dan pantai atau RTH tepi air. Pengaturan ruang
terbuka hijau (RTH) di Kota Banda Aceh disebar pada setiap desa/gampong (90
gampong).
Jumlah RTH hingga tahun 2011 meliputi taman kota tersebar pada 40 gampong dan
hutan kota tersebar pada 19 gampong. Target pencapaian RTH gampong setiap 5
tahun sebanyak 12 taman kota dan 18 hutan kota sehingga pada tahun 2029
pemanfaatan ruang terbuka hijau telah tersebar merata di seluruh gampong di
Kota Banda Aceh.
Sesuai dengan RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029, pemerintah Kota Banda Aceh
menargetkan RTH publik sebesar 20,52%. Hingga tahun 2011 ini luas RTH (ruang
terbuka hijau) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota adalah sebesar ± 12,0%. Untuk
mencapai target 20,52% tersebut, Pemerintah Kota terus berupaya
mengimplemetasikan berbagai kebijakan dan program perluasan ruang terbuka
hijau.
Untuk RTH privat, kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh sudah menerapkan RTH
seluas 30 – 40% dari setiap persil bangunan, dimana angka persentase luasan RTH
ini sudah melebihi target yang ditetapkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang yaitu 10%. RTH yang dikembangkan di Banda Aceh meliputi sempadan
sungai, sempadan pantai, sepanjang jaringan jalan, pemakaman, taman kota yang
tersebar pada setiap kecamatan, dan hutan kota.
Pada kawasan pesisir pantai, RTH berfungsi sebagai penyangga bagi daerah sekitarnya
dan penyangga antara kawasan pesisir dengan kawasan terbangun juga berfungsi
mereduksi gelombang pasang dan meminimalkan gelombang tsunami. Oleh karena itu,
bagi Kota Banda Aceh, RTH di sepanjang pesisir pantai juga merupakan bagian
tidak terpisahkan dari strategi mitigasi bencana. Selain itu, ia juga berperan
untuk mengatur tata air, pencegahan banjir dan erosi, serta memelihara
kesuburan tanah. Sementara itu, RTH di dalam kota seperti RTH di sempadan
sungai dan di sepanjang jalan berfungsi peneduh/penyejuk, penetralisasi udara,
dan keindahan dan menjaga keseimbangan iklim mikro. Untuk mendukung keberadaan
RTH dan menjaga keseimbangan iklim mikro, Kota Banda Aceh juga didukung oleh
beberapa kawasan tambak, tandon, kawasan bakau dan tujuh aliran sungai yang
berfungsi sebagai daerah tangkapan air (catchment area), kegiatan perikanan,
dan sebagainya.
Selain itu, Kota Banda Aceh juga melakukan peningkatan/revitalisasi hutan dan taman Kota. Juga dilakukan pemeliharaan berkala terhadap 74 taman, 10 areal perkuburan, taman pembibitan (7.12 Ha), dan hutan kota (6 Ha) yang ada di Kota Banda Aceh.
Selain itu, Kota Banda Aceh juga melakukan peningkatan/revitalisasi hutan dan taman Kota. Juga dilakukan pemeliharaan berkala terhadap 74 taman, 10 areal perkuburan, taman pembibitan (7.12 Ha), dan hutan kota (6 Ha) yang ada di Kota Banda Aceh.
KESIMPULAN
Pada dasarnya sesuatu yang
tertata dengan baik akan menghasilkan hal yang baik, penataan tata letak kota
harus mempertimbangkan banyak aspek dan berpedoman sesuai yang ditetapkan oleh
undang-undang, ruang tata hijau pada sebuah penataan kota yang baik akan
memiliki banyak manfaat baik dalam hal perekonomian, kelangsungan hidup,
pelestarian alam, dan keindahan arsitektural
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Ruang_Terbuka_Hijau
http://www.penataanruang.com/ruang-terbuka-hijau.html
http://www.bkprn.org/peraturan/the_file/UU_No26_2007.pdf
https://sites.google.com/site/tamanbandung/fun-facts/untuk-apa-rth
Tidak ada komentar:
Posting Komentar