A.
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
adalah program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk
mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu yang penyelenggarannya menggunakan
mekanisme asuransi sosial.
Sebagai
program publik, JAMSOSTEK memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti
(compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang No. 3
tahun 1992, berupa santunan tunai dan pelayanan medis, sedang kewajibannya
adalah membayar iuran.
Program
ini memberikan perlindungan bersifat dasar, untuk menjaga harkat dan martabat
manusia jika mengalami resiko-resiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang
terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Resiko
sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi
peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacad, hari tua dan meninggal
dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga
kerja atau membutuhkan perawatan medis.
Jenis Program Jamsostek : Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 baru
mengatur jemis program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan
Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
Tabel Manfaat JKK - LHK |
Tabel Santunan TunjanganCacat Tetap dan Lainnya |
Dasar Hukum : Program
JAMSOSTEK kepesertaannya diatus secara wajib melalui Undang-Undang No. 3 tahun
1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sedangkan pelaksanaannya dituangkan
dalam Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1993, Keputusan Presdien No. 22 tahun
1993 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.05/MEN/1993.
Berapa besarnya
iuran yang harus dibayarkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial?
Besarnya
iuran program Jamsostek adalah sebesar :
a. Jaminan Kecelakaan kerja
Kelompok
I: 0,24% dari upah sebulan
Kelompok
II: 0,54°% dari upah sebulan
Kelompok
III: 0,89% dari upah sebulan
Kelompok
IV: 1,27% dari upah sebulan
Kelompok
V: 1,74% dari upah sebulan
b. Jaminan Hari Tua, sebesar
5,70 % dari upah sebulan (Ditanggung Perusahaan = 3,7 %
Ditanggung Tenaga
Kerja = 2 %)
c. Jaminan Kematian, sebesar
0,3 % dari upah sebulan ditanggung perusahaan
d. Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan, sebesar 6 % dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah
berkeluarga, dan 3 % dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum
berkeluarga.
Besarnya iuran program ASKES adalah
sebesar :
Besarnya
premi yang harus dibayar peserta kepada PT. Askes adalah sebesar 2% dari gaji
pokok
Besarnya iuran program ASABRI
adalah sebesar :
Berdasarkan
Kepres no.56 tahun 1974 yang diperbarui dengan Kepres no.8 tahun 1977 besarnya
iuran adalah sebesar 3,25% dari penghasilan setiap bulan (gaji pokok +
tunjangan isteri + tunjangan anak)
Besarnya iuran program Taspen
adalah sebesar :
Program
pensiun dibiayai terutama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
dan sebagian dari iuran pegawai sebesar 4,75% dari gaji setiap bulan.
•
Untuk program Jamsostek
Iuran
untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha. Iuran untuk
program Jaminan Hari Tua, sebesar 3,70% ditanggung oleh pengusaha dan sebesar
2% ditanggung oleh tenaga kerja.
•
Untuk program ASKES , ASABRI, Taspen :
Iuran
– iuran tersebut akan langsung dipotong dari gaji tenaga kerja.
Apabila
perusahaan Saudara tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program
Jamsostek, maka akan diancam dengan sanksi hukuman kurungan (penjara)
selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.50.000.000
(pasal 29 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992)
Kemungkinan
perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin
usaha (pasal 47 huruf a PP No.14 Tahun 1992). Bahkan, perusahaan diwajibkan
menanggung semua konsekuensi yang terjadi dan terkait dengan program jaminan
sosial tersebut, seperti konsekuensi apabila terjadi kecelakaan kerja, kematian
dan/atau jaminan hari tua serta jaminan pelayanan kesehatan (pasal 8 ayat 1 dan
pasal 12 ayat 1 pasal 14 ayat 1 dan pasal 16 ayat 1 UU No.3 Tahun 1992).
B.
SISTEM PENGUPAHAN
Ada tiga sistem pembayaran upah, yaitu:
1. Sistem upah
menurut waktu,
yang
menentukan bahwa besar kecilnya upah yang akan dibayarkan kepada masing-masing
tenaga kerja, tergantung pad banyak sedikitnya waktu kerja mereka.
Keuntungan sistem upah menurut waktu yaitu:
Para
tenaga kerja tidak perlu terburu-buru di dalam menjalan kan pekerjaan, karena
banyak-sedikitnya unit yang mampu mereka selesaikan tidak terpengaruh pada
besar-kecilnya upah yang mereka terima. Dengan demikian kualitas barang yang
diproduksi akan dapat terjaga.
Bagi
para tenaga kerja yang kurang terampil, sistem upah ini dapat member ketengan
dalam bekerja, karena walaupun mereka kurang bisa menyelesaikan unit yang
banyak, mereka akan tetap memperoleh upah yang sama dengan yang diterima oleh
tenaga kerja lain.
Kerugian
sistem upah menurut waktu yaitu:
Para
tenaga kerja yang terampil akan mengalami kekecewaan, karena kelebihan mereka
tidak dapat dimanfaatkan untuk memperoleh upah yang lebih besar dibandingkan
para tenag kerja yang kurang terampil, sehingga tenaga kerja yang terampil
kurang bersemangat dalam bekerja.
Adanya
kecenderungan para pekerja untuk bekerja lamban, karena besar-kecilnya unit
yang dihasilkan tidak berpengaruh pada besar-kecilnya upah yang mereka terima.
2. Sistem upah menurut unit hasil,
yang
menentukan besar-kecilnya upah yang diterima tenaga kerja , tergantung pada
banyaknya unit yang dihasilkan. Semakin banyak unit yang dihasilkan , semakin
banyak upah yang diterima.
Keuntungan sistem upah menurut unit hasil yaitu:
Para
tenaga kerja yang terampil akan mempunyai semangat kerja yang tinggi, dan akan
menunjukkan kelebihan keterampilannya, karena besar-kecilnya unit yang
dihasilkan akan menetukan besar-kecilnya upah yang akan mereka terima.
Akibatnya produktivitas perusahaan meningkat.
Adanya
kecenderungan pekerja untuk bekerja labih semangat, agar memperoleh upah yang
lebih besar.
Kerugian sistem upah menurut unit
hasil yaitu:
Para
pekerja akan bekerja terburu-buru, sehingga kualitas barang kurang terjaga.
Para
pekerja yang kurang terampil akan selalu memperoleh upah yang rendah, akibatnya
mereka kurang mempunyai semangat kerja.
3. Sistem upah dengan insentif,
yang
menentukan besar-kecilnya upah yang akan dibayarkan kepada masing-masing tenaga
kerja tergantung pada waktu lamanya bekerja, jumlah unit yang dihasilkan
ditambah dengan insentif (tambahan upah) yang besar-kecilnya didasarkan pada
prestasi dan keterampilan kerja pegawai. Sistem upah dengan insentif sering
dianggap sebagai gabungan antara sistem upah menurut waktu dengan sistem upah
menurut unit hasil. Sistem ini diharapkan akan memperoleh keuntungan dari kedua
sistem tersebut. Namun sistem ini juga memilki kerugian, yaitu sistem ini memerlukan
sistem administrasi yang rumit, sehingga memerlukan tambahan pegawai di bagian
administrasi.
Ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk menentukan tarif upah, yaitu dengan:
Rata-rata
tingkat upah. Penentuan tarif upah dalam suatu departemen atau pusat biaya
dapat dilakukan dengan membuat estimasi jumlah pekerja dan tingkat upah,
kemudian di hitung rata-rata upah.
Rasio historis antara jumlah upah yang dibayar dengan jumlah jam
kerja langsung dalam suatu departemen dapat berubah bila kondisi berubah.
Standar
akuntansi. Penetapan tarif upah dapat sama dengan standar akuntansi biaya. Hal
ini hanya dapat diterapkan jika perusahaan telah memakai sistem akuntansi biaya
standar untuk upah, sehingga tidak perlu dibedakan antara standar dengan yang
dianggarkan
Pengertian Kesejahteraan Karyawan
Menurut Malayu S.P.
Hasibuan kesejahteraan adalah balas jasa lengkap (materi dan non materi yang
diberikan oleh pihak perusahaan berdasarkan kebijaksanaan. Tujuannya untuk
mempertahankan dan memperbaiki kondisi fisik dan mental karyawan agar
produktifitasnya meningkat.
Kesejahteraan adalah
dapat dipandang sebagai uang bantuan lebih lanjut kepada karyawan. Terutama
pembayarannya kepada mereka yang sakit, uang bantuan untuk tabungan karyawan,
pembagian berupa saham, asuransi, perawatan dirumah sakit, dan pensiun.
Pentingnya program
kesejahteraan yang diberikan kepada karyawan dalam rangka meningkatkan disiplin
kerja karyawan yang dikemukakan oleh Hasibuan
(2001:182) adalah:
“Pemberian kesejahteraan akan menciptakan ketenangan, semangat kerja, dedikasi, disiplin dan sikap loyal terhadap perusahaan sehingga labour turnoverrelative rendah.”
Dengan tingkat
kesejahteraan yang cukup, maka mereka akan lebih tenang dalam melaksanakan
tugas-tugasnya. Dengan ketenangan tersebut diharapkan para karyawan akan lebih
berdisiplin.
Menurut I.G. Wursanto
(1985:165) menyatakan bahwa : Kesejahteraan social atau jaminan social bentuk
pemberian penghasil baik dalam bentuk materi maupun dalam bentuk non materi,
yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan untuk selama masa pengabdiannya
ataupun setelah berhenti karena pensiun, lanjut usia dalam usaha memenuhi
kebutuhan materi maupun non materi kepada karyawan dengan tujuan untuk
memberikan semangat atau dorongan kerja kepada karyawan.
Menurut Andre. F.
Sikulu menyatakan bahwa : Kesejahteraan karyawan adalah balas jasa yang
diterima oleh pekerja dalam bentuk selain upah atau gaji langsung
Jenis-jenis kesejahteraan karyawan
No
|
Ekonomis
|
Fasilitas
|
Pelayanan
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
|
Uang
pensiun
Uang
makan
Uang
transport
Tunjangan
hari raya
Bonus
Uang
duka
Pakaian
dinas
Uang
pengobatan
|
Tempat
ibadah
Kafetaria
Olahraga
Kesenian
Pendidikan
Cuti
Koperasi
Izin
|
Kesehatan
Mobil
jemputan
Penitipan
bayi
Bantuan
hukum
Penasihat
keuangan
Asuransi
kredit rumah
|
SUMBER
;
- http://id.wikipedia.org/wiki/BPJS_Ketenagakerjaan
- http://hendar7.tripod.com/Jamsostek.htm
- http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/jaminan-sosial/pertanyaan
- https://sites.google.com/site/penganggaranperusahaan/anggaran-tenaga-kerja-langsung/sistem-upah-dan-perencanaan-tingkat-upah-tenaga-kerja-langsung
- https://arozieleroy.wordpress.com/2010/07/12/kesejahteraan-karyawan/