Senin, 01 Desember 2014

PEMBANGUNA NASIONAL JANGKA PANJANG

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Sistem ini adalah pengganti dari Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan mulai berlaku sejak tahun 2005.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (disingkat RPJP Nasional), adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 5 (lima) tahunan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, (disingkat RPJM Nasional), adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang terdiri dari :
1.   RPJM Nasional I Tahun 2005–2009,
2.   RPJM Nasional II Tahun 2010–2014,
3.   RPJM Nasional III Tahun 2015–2019,
4.   RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024.
RPJM tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya.

Rencana Kerja Pemerintah (disingkat RKP) adalah rencana pembangunan tahunan nasional, yang memuat prioritas pembangunan nasional, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program kementerian/lembaga, lintas kementerian/lembaga kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif. RKP merupakan pedoman bagi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (disingkat RPJP Daerah) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh). RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. RPJP Daerah yang memuat visi, misi, dan arah Pembangunan Jangka Panjang Daerah disusun mengacu kepada RPJP Nasional.
Pemerintah Indonesia memberikan prioritas yang tinggi kepada perkembangan ekonomi dan sosial di seluruh negara Indonesia. Pemerintah telah menetapkan sejumlah target ambisius yang direncanakan tercapai pada tahun 2025. Target-target ini mencakup:

 masyarakat yang tertib, maju, damai dan berkeadilan sosial.
 populasi yang kompetitif dan inovatif.
 demokrasi yang adil.
 perkembangan sosial dan kesetaraan antara semua orang dan daerah.
 menjadi kekuatan ekonomi dan diplomatik yang berpengaruh di skala global.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah telah menyusun tiga rencana pembangunan yang saling terkait dan bergantung:

  • 1.     Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
  • 2.     Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
  • 3.     Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)


Rencana yang pertama, RPJPN, adalah rencana yang paling penting secara hirarkis dan mencakup periode 2005 hingga 2025. Untuk meningkatkan efisiensi dan perencanaan, rencana jangka panjang ini dibagi menjadi empat tahap, setiap tahap berlangsung selama lima tahun.

Keempat tahap itu adalah empat rencana RPJMN yang berjangka menengah dan sejajar dengan masa jabatan pemerintah. Melalui rencana jangka menengah ini, pemerintahan yang berbeda diberi kebebasan untuk menentukan prioritas dalam proses pembangunan ekonomi asalkan masih sejalan dengan rencana jangka panjang atau RPJPN. 

Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana (RPJPN 2005-2025) Pembangunan Jangka Panjang Nasional telah disusun sebagai kelanjutan dan pembaruan tahap awal perencanaan pembangunan di Indonesia. RPJPN, rencana pembangunan yang membentang dua puluh tahun, bertujuan untuk mencapai tujuan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. rencana jangka panjang ini melibatkan melakukan restrukturisasi kelembagaan sekaligus menjaga bangsa dalam kecepatan dengan negara-negara lain.

Visi dan Misi RPJPN 2005-2025
Visi dan Misi dari RPJPN 2005-2025 adalah untuk membangun sebuah negara yang maju dan mandiri, adil dan demokratis, damai dan bersatu.

Tiga pasang kata yang menjaidi poin utama dijabarkan sebagai berikut:

Dikembangkan dan mandiri; untuk mendorong pembangunan yang menjamin kesetaraan mungkin terluas di Indonesia, didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas, infrastruktur yang maju, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta didukung oleh pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif.

Adil dan demokratis; untuk mendorong pembangunan yang menjamin penegakan hukum yang adil, konsisten, tidak diskriminatif, melayani kepentingan publik dan mendukung kelanjutan bertahap demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan politik agar dapat diterima sebagai demokrasi konstitusional.

Damai dan bersatu; untuk mendorong pembangunan yang mampu mewujudkan rasa aman dan kedamaian di antara semua orang, mampu menampung aspirasi masyarakat yang dinamis ini, menjunjung tinggi kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, serta untuk melindungi semua orang dari segala ancaman.

Selama rencana ini, pembangunan ekonomi bertujuan untuk mencapai tujuan utama sebagai berikut:

• Pembentukan struktur yang solid di mana ekonomi pertanian (dalam arti luas) dan pertambangan membentuk dasar ekonomi yang menghasilkan produk baik secara efisien dan modern, di mana industri manufaktur mengandung daya saing global dan menjadi motor penggerak ekonomi, dan jasa menjadi perekat ketahanan ekonomi.

• PENGHASILAN per kapita pada tahun 2025 harus mencapai sekitar USD $ 6000 dalam kombinasi dengan tingkat yang relatif baik ekuitas sementara jumlah penduduk miskin tidak boleh lebih dari lima persen dari total penduduk.

• Jangkauan swasembada pangan dan mempertahankannya pada tingkat yang aman. Ini harus berisi kualitas gizi yang cukup dan tersedia untuk setiap rumah tangga.

Rencana Jangka Menengah
Seperti disebutkan di atas, RPJPN dibagi dalam empat rencana terpisah jangka menengah (RPJM) yang semua memiliki masa hidup lima tahun. Dari keempat rencana ini hanya yang pertama telah selesai. Saat ini, rencana kedua sedang berlangsung. The SKALA dasar prioritas dan strategi RPJM secara ringkas berikut ini:

1. RPJMN Pertama (2005-2009)
Sayangnya, RPJMN ini dilaksanakan selama periode guncangan eksternal yang disebabkan oleh krisis di Amerika Serikat dan Eropa. Meskipun Indonesia masih mampu menunjukkan pertumbuhan, ini guncangan eksternal tidak menimbulkan dampak negatif, terutama pada indikator sosial seperti pengentasan kemiskinan dan penanggulangan pengangguran. Juga pemotongan subsidi BBM pada tahun 2005 memiliki dampak negatif pada indikator ini karena inflasi yang tinggi yang dihasilkan.

2. RPJMN II (2010-2014)
Tahap ini bertujuan untuk lebih memantapkan reformasi Indonesia di segala bidang dengan menekankan upaya peningkatan kualitas SDM, termasuk promosi pengembangan kapasitas di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta penguatan daya saing perekonomian.

3. Ketiga RPJMN (2015-2019)
Tahap ketiga ini bertujuan untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh di semua bidang dengan menekankan pencapaian daya saing ekonomi atas dasar daya saing sumber daya alam dan kualitas SDM dan dengan kemampuan yang meningkat untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.

4. Keempat RPJMN (2020-2025)
Bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan struktur ekonomi menyadari bahwa lebih solid pada dasar keunggulan kompetitif di berbagai daerah, dan didukung oleh kualitas dan SUMBER DAYA MANUSIA kompetitif.

SUMBER ;


Tidak ada komentar:

Posting Komentar