Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk
menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah,
dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di
tingkat Pusat dan Daerah. Sistem ini adalah pengganti dari Garis-Garis Besar
Haluan Negara (GBHN) dan
mulai berlaku sejak tahun 2005.
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional
(disingkat RPJP Nasional), adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional
untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai
dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. Pelaksanaan RPJP
Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam
periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 5 (lima) tahunan.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional, (disingkat RPJM Nasional), adalah dokumen perencanaan
untuk periode 5 (lima) tahun yang terdiri dari :
1. RPJM Nasional I Tahun 2005–2009,
2. RPJM Nasional II Tahun 2010–2014,
3. RPJM Nasional III Tahun 2015–2019,
4. RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024.
RPJM tersebut kemudian dijabarkan ke
dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya.
Rencana Kerja Pemerintah (disingkat RKP) adalah rencana
pembangunan tahunan nasional, yang memuat prioritas pembangunan nasional,
rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara
menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program kementerian/lembaga, lintas kementerian/lembaga
kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif.
RKP merupakan pedoman bagi penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN).
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (disingkat RPJP
Daerah) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua
puluh). RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. RPJP Daerah yang memuat visi, misi, dan arah
Pembangunan Jangka Panjang Daerah disusun mengacu kepada RPJP Nasional.
Pemerintah
Indonesia memberikan prioritas yang tinggi kepada perkembangan
ekonomi dan sosial di seluruh negara Indonesia. Pemerintah telah menetapkan
sejumlah target ambisius yang direncanakan tercapai pada tahun 2025. Target-target
ini mencakup:
• masyarakat
yang tertib, maju, damai dan berkeadilan sosial.
• populasi yang
kompetitif dan inovatif.
• demokrasi yang
adil.
• perkembangan sosial
dan kesetaraan antara semua orang dan daerah.
• menjadi
kekuatan ekonomi dan diplomatik yang berpengaruh di skala global.
Untuk
mencapai target tersebut, pemerintah telah menyusun tiga rencana pembangunan
yang saling
terkait
dan bergantung:
- 1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
- 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
- 3. Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)
Rencana
yang pertama, RPJPN, adalah rencana yang paling penting secara
hirarkis dan mencakup periode 2005 hingga 2025. Untuk
meningkatkan efisiensi dan perencanaan, rencana jangka panjang ini dibagi
menjadi empat tahap, setiap tahap berlangsung selama lima tahun.
Keempat tahap
itu adalah empat rencana RPJMN yang
berjangka menengah dan sejajar dengan masa jabatan pemerintah. Melalui
rencana jangka menengah ini, pemerintahan yang berbeda diberi kebebasan untuk
menentukan prioritas dalam proses pembangunan ekonomi asalkan masih sejalan
dengan rencana jangka panjang atau RPJPN.
Sesuai
dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan
Pembangunan Nasional, Rencana (RPJPN 2005-2025) Pembangunan Jangka Panjang
Nasional telah disusun sebagai kelanjutan dan pembaruan tahap awal perencanaan
pembangunan di Indonesia. RPJPN, rencana pembangunan yang membentang dua puluh
tahun, bertujuan untuk mencapai tujuan pembangunan sebagaimana diamanatkan
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. rencana jangka panjang ini melibatkan
melakukan restrukturisasi kelembagaan sekaligus menjaga bangsa dalam kecepatan
dengan negara-negara lain.
Visi dan Misi RPJPN 2005-2025
Visi
dan Misi dari RPJPN 2005-2025 adalah untuk membangun sebuah negara yang maju dan mandiri, adil dan demokratis, damai dan bersatu.
Tiga
pasang kata yang menjaidi poin utama dijabarkan sebagai berikut:
Dikembangkan dan mandiri;
untuk mendorong pembangunan yang menjamin kesetaraan mungkin terluas di
Indonesia, didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas, infrastruktur
yang maju, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta didukung oleh
pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
Adil dan demokratis;
untuk mendorong pembangunan yang menjamin penegakan hukum yang adil, konsisten,
tidak diskriminatif, melayani kepentingan publik dan mendukung kelanjutan
bertahap demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan politik agar dapat diterima
sebagai demokrasi konstitusional.
Damai dan bersatu;
untuk mendorong pembangunan yang mampu mewujudkan rasa aman dan kedamaian di
antara semua orang, mampu menampung aspirasi masyarakat yang dinamis ini,
menjunjung tinggi kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, serta untuk
melindungi semua orang dari segala ancaman.
Selama
rencana ini, pembangunan ekonomi bertujuan untuk mencapai tujuan utama sebagai
berikut:
•
Pembentukan struktur yang solid di mana ekonomi pertanian (dalam arti luas) dan
pertambangan membentuk dasar ekonomi yang menghasilkan produk baik secara
efisien dan modern, di mana industri manufaktur mengandung daya saing global
dan menjadi motor penggerak ekonomi, dan jasa menjadi perekat ketahanan
ekonomi.
•
PENGHASILAN per kapita pada tahun 2025 harus mencapai sekitar USD $ 6000 dalam
kombinasi dengan tingkat yang relatif baik ekuitas sementara jumlah penduduk
miskin tidak boleh lebih dari lima persen dari total penduduk.
•
Jangkauan swasembada pangan dan mempertahankannya pada tingkat yang aman. Ini
harus berisi kualitas gizi yang cukup dan tersedia untuk setiap rumah tangga.
Rencana Jangka Menengah
Seperti
disebutkan di atas, RPJPN dibagi dalam empat rencana terpisah jangka menengah
(RPJM) yang semua memiliki masa hidup lima tahun. Dari keempat rencana ini
hanya yang pertama telah selesai. Saat ini, rencana kedua sedang berlangsung.
The SKALA dasar prioritas dan strategi RPJM secara ringkas berikut ini:
1. RPJMN Pertama (2005-2009)
Sayangnya,
RPJMN ini dilaksanakan selama periode guncangan eksternal yang disebabkan oleh
krisis di Amerika Serikat dan Eropa. Meskipun Indonesia masih mampu menunjukkan
pertumbuhan, ini guncangan eksternal tidak menimbulkan dampak negatif, terutama
pada indikator sosial seperti pengentasan kemiskinan dan penanggulangan
pengangguran. Juga pemotongan subsidi BBM pada tahun 2005 memiliki dampak
negatif pada indikator ini karena inflasi yang tinggi yang dihasilkan.
2. RPJMN II (2010-2014)
Tahap
ini bertujuan untuk lebih memantapkan reformasi Indonesia di segala bidang
dengan menekankan upaya peningkatan kualitas SDM, termasuk promosi pengembangan
kapasitas di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta penguatan daya saing
perekonomian.
3. Ketiga RPJMN (2015-2019)
Tahap
ketiga ini bertujuan untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh di
semua bidang dengan menekankan pencapaian daya saing ekonomi atas dasar daya
saing sumber daya alam dan kualitas SDM dan dengan kemampuan yang meningkat
untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Keempat RPJMN (2020-2025)
Bertujuan
untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur
melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan struktur
ekonomi menyadari bahwa lebih solid pada dasar keunggulan kompetitif di
berbagai daerah, dan didukung oleh kualitas dan SUMBER DAYA MANUSIA kompetitif.
SUMBER
;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar