Kamis, 16 Juni 2016

KONSERVASI ARSITEKTUR STUDI KAWASAN KONSERVASI KOTA TUA JAKARTA KAWASAN STASIUN KOTA BEOS

LATAR BELAKANG

Kota tua sudah ditetapkan menjadi cagarbudaya oleh pemerintah setempat terutama kawasan stasiun Jakarta kota (beos), disana banyak terdapat bangunan-bangunan bersejarah yang beradapa di sekitar stasiun Jakarta Kota diantaranya yang masuk ke dalam daftar cagar budaya adalah : Gedung bank Mandiri Kanwil III, BNI 46, Museum Bank Mandiri, Museum Bank Indonesia, Gedung PT. Kerta niaga, Gedung Platoon, PT. Asuransi Jasindo, Hotel Beverly hill, dan tentunya stasiun Jakarta kota itu sendiri yang biasa disebut stasiun BEOS.
Diantara Bangunan bersejarah itu ada yang berubah secara fungsi, ada yang tetap, adapula yang mengalami renovasi baik secara arsitektur ataupun secara konsep bangunan. Tenu dalam menentukan hal tersebut harus melalui beberapa analisa terlebih dahulu, yang pertama mengacu kepada teori-teori yang ada untuk mentukan kelas bangunan dan tingkat pemugaran, selanjutnya mencari sejarah bangunan tersebut baik arsitekturnya ataupun fungsi dari bangunan tersebut dimasa lalu. Langkah terakhir adalah pemugaran dengan mengacu kepada teori dan aturan yang ada.
            Mengingat konservasi suatu bangunan bersejarah itu sanat penting maka dengan alasan tersebut penulis membuat tugas penulisan ini untuk mengidentifikasi tingkat pemugaran di setiap bangunan di kawasan stasiun Jakarta kota (BEOS).

FULL VERSION :

Selasa, 19 Januari 2016

Kritik Arsitektur Jl. Margonda Raya Depok (Batas Kampus BSI – Juanda)

ABSTRAKSI

Harismawan,
Kritik Arsitektur Kantung Parkir Jl. Margonda Raya Depok
Jurusan Teknik Arsitektur, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan.
Universitas Gunadarma.

Margonda merupakan sebuah kawasan yang sangat strategis sebagai pusat bisnis karena berada di sebelah selatan Jakarta, jalan Margonda Raya merupakan sebuah jalan dan merupakan akses utama di daerah tersebet sehingga banyak pelaku bisnis yang mendirikan kios-kios di sepanjang jalan Margonda Raya.
Banyaknya kios yang terbangun di sepanjang jalan tersebut membuat banyaknya pengunjung yang mendatangi kios-kios tersebut, semakin majunya pertumbuhan ekonimi kebanyakan pengunjung lebih menggunakan kendaraan pribadi, hal ini membuat dibutuhkannya lahan parkir yang memadai untuk menampung kendaraan yang datang, namun fakta yang terjadi kios-kios tersebut tidak menyediakan lahan yang cukup sehingga sebagian kendaraan yang datang menggunakan badan jalan untuk memarkir kendaraannya, hal ini mengganggu pengguna jalain lain yang melewati kawasan margonda.

Kata Kunci: Kantug Parkir, Fungsi dan kenyamanan

  


BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Depok merupakan sebuah kota di Jawa Barat yang sedang mengalami perkembangan yang sangat pasat, terletak di sebelah selatan Jakarta menjadikan kota ini sebagai penunjang ekonomi yang menjanjikan, bertambanya jumlah penduduk dari tahun ke tahun merupakan sebuah tanda dari majunya perekonomian dan menjadikannya sebagai peluang bisnis.
Jalan Margonda Raya merupakan jalan utama di kawasan Depok yang dilalui oleh semua kalangan baik pekerja, mahasiswa dan sebagainya, hal tersebut membuat menjamurnya pelaku-pelaku bisnis yang menyediakan baik barang maupun jasa, banyak kios-kios baik kecil dan besar terbagun di sepanjang jalan Margonda Raya, mudahnya akses menuju jalan Raya Margonda menjadikan kendaraan datang ke daerah tersebut.
Semakin banyaknya kendaraan yang masuk ke daerah Depok merupakan dampak baik bagi para pelaku usaha di sepanjang jalan Margonda Raya, banyaknya pengunjung di setiap kios menuntut para pemilik usaha untuk menyediakan lahan parkir bagi para pengunjungnya, namun fakta yang terjadi sekarang banyak kendaraan parkir di sepanjang jalan Margonda raya karena tidak mendapatkan lahan parkir dari kios yang dikunjunginya karena tidak memiliki lahan parkir yang memadai, banyak kios bahkan tidak memiliki kantung parkir, hal tersebut membuat lalu lintas tersendat pada waktu-waktu tertentu.
Kantung parkir merupakan lahan yang disediakan oleh para pemilik usaha sebagai tempat menaruhnya kendaraan bagi para pelanggan, karena sudah menjadi keharusan bagi para pemilik di sepanjang jalan Margonda Raya menyediakan lahan tersebut agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Oleh sebab itu kios-kios disepanjang jalan Margonda Raya perlu di kritik dan diberi solusi agar terciptanya lalu lintas yang lancar dan menjadikan kota Depok yang tertata layaknya kota-kota besar di Indonesia yang sudah menjadi contoh di bidang penyediaan kantung parkir.

1.2 Batasan Masalah
Bagaimana membuat sebuah kantung parkir yang baik di kota depok dapat berfungsi sesuai dengan fungsi aslinya.

1.3 Rumusan Masalah
Agar tidak menyimpang dari pokok pembahasan yang akan dibahas dan lebih memahami judul di atas, maka timbulah beberapa pertanyaan guna untuk membatasi pembahasan ini yaitu :
1. Bagaimana merancang kantung parkir yang baik dan benar ?
2. Bagaimana merancang kantung parkir supaya dapat berfungsi sesuai dengan fungsi aslinya?

1.4 Tujuan
Tujuan dari kritik arsitektur ini adalah untuk mengetahui dan memahami maslah – masalah yang ada di kawasan perkotaan.
  • Memperoleh pengetahuan dan wawasan dalam meneliti perancangan yang baik.
  • Memahami fungsi dari kantung parkir yang baik.

1.5 Sistematika Penulisan
Secara garis besar, penulisan apresiasi budaya ini terdiri dari lima bab, dapat dideskripsikan sebagai berikut :

BAB I PENDAHULUAN
Menjabarkan tentang latar belakang permasalahan, maksud dan tujuan, lingkup perancangan, batasan dan asumsi, metode perancangan dan sistematika laporan.

BAB II KAJIAN PUSTAKA
Pada bab ini penulis akan memberi acuan tentang teori – teori yang bersangkutan dengan permasalahan yang dikaji. Kajian yang menguraikan pustaka/literatur untuk dapat menjelaskan materi yang diambil dan di buat dalam rangkuman untuk mempermudah menguraikan sebuah analisa.

BAB III ANALISA PEMBAHASAN
Menganalisa permasalahan yang terjadi di lapangan selama proses pengamatan dilihat dari segi keuntungan, kerugian, efisiensi serta cara penyelesaiannya.

BAB IV KESIMPULAN
Menyimpulkan hasil pembahasan masalah pengawasan pekerjaan yang telah dibahas pada bab sebelumnya dan dilengkapi pula dengan saran-saran yang dapat membantu dalam pelaksanaan proyek tersebut.

1.6 Metode Penulisan
1. Studi Pustaka
Yaitu mengambil dari beberapa sumber antara lain buku-buku, dan sumber-sumber lain yang bisa menjawab permasalahan dengan pemecahan yang mendasar.
2. Studi Lapangan
Melakukan studi di lapangan secara langsung, yang di lakukan dengan mengumpulkan data- data yang di perlukan untuk penyusunan laporan ini.

  


BAB II
KAJIAN PUSTAKA


2.1 Pengertian Parkiran
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara karena ditinggalkan oleh pengemudinya. Secara hukum dilarang untuk parkir di tengah jalan raya; namun parkir di sisi jalan umumnya diperbolehkan. Fasilitas parkir dibangun bersama-sama dengan kebanyakan gedung, untuk memfasilitasi kendaraan pemakai gedung.Termasuk dalam pengertian parkir adalah setiap kendaraan yang berhenti pada tempat-tempat tertentu baik yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas ataupun tidak, serta tidak semata-mata untuk kepentingan menaikkan dan/atau menurunkan orang dan/atau barang.
Menurut Clarkson Grg Lesby dan Bary Hicks parkiran adalah ruang yang tersedia untuk memarkir kendaraan pada tepi jalan di kawasan pusat kota dan sepanjang jalan raya utama yang dilakukan dengan tetap ada pembatasan dan pengendalian serta pengaturan.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat (1996), parkir merupakan keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara sedangkan berhenti adalah kendaraan tidak bergerak untuk sementara dengan pengemudi tidak meninggalkan kendaraan. Parkir merupakan suatu kebutuhan bagi pemilik kendaraan dan menginginkan kendaraannya parkir di tempat, dimana tempat tersebut mudah untuk dicapai. Kemudahan tersebut salah satunya adalah parkir di badan jalan. Dengan demikian untuk mendesain suatu area parkir di badan jalan ada 2 (dua) pilihan yakni, pola parkir paralel dan menyudut.
Dalam tulisannya mengenai parkir, Syaiful (2013), menjelaskan pengertian parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara karena ditinggalkan oleh pengemudinya. Termasuk dalam pengertian parkir adalah setiap kendaraan yang berhenti pada tempat-tempat tertentu baik yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas ataupun tidak, serta tidak semata-mata untuk kepentingan menaikkan dan/atau menurunkan orang dan/atau barang.

2.2 Fasilitas Parkir
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat (1996), fasilitas parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu. Fasilitas parkir bertujuan untuk memberikan tempat istirahat bagi kendaraan dan untuk menunjang kelancaraan arus lalu lintas.
Dalam buku Dasar-dasar Rekayasa Transportasi, Khisty dan Lall (2005), mengatakan sebagai salah satu kegiatan kota yang rumit, parkir memperebutkan ruang parkir, baik parkir di badan jalan maupun di luar badan jalan. Idealnya, seorang pengguna kendaraan bermotor ingin mendapatkan parkir persis di depan tempat yang dituju, untuk menghindari yang bersangkutan berjalan kaki.
·         Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat 1996), ada dua jenis dan penempatan fasilitas parkir, yaitu:
1. Parkir di badan jalan (on-street parking), yaitu parkir yang menggunakan tepi jalan. Dimana penempatannya terdiri dari:
a. parkir pada tepi jalan tanpa pengendalian parkir,
b. dan parkir pada kawasan parkir dengan pengendalian parkir.

2. Parkir di luar badan jalan (off-street parking), yaitu fasilitas parkir kendaraan di luar tepi jalan umum yang dibuat khusus atau penunjang kegiatan yang dapat berupa tempat parkir dan/atau gedung parkir. Dimana penempatan fasilitas parkir ini terdiri dari:
a. fasilitas parkir untuk umum, yaitu tempat yang berupa gedung parkir atau taman parkir untuk umum yang diusahakan sebagai kegiatan tersendiri.
b. fasilitas parkir sebagai fasilitas penunjang, yaitu tempat yang berupa gedung parkir yang disediakan untuk menunjang kegiatan pada bangunan utama.

2.3 Satuan Ruang Parkir (SRP)
Suatu satuan ruang parkir (SRP) adalah ukuran luas efektif untuk meletakan kendaraan (mobil penumpang, bus/truk, atau sepeda motor), termasuk ruang bebas dan buka pintu. Untuk hal-hal tertentu bila tanpa penjelasan, SRP adalah SRP untuk mobil penumpang. Satuan ruang parkir digunakan untuk mengukur kebutuhan ruang parkir. Tetapi untuk menentukan satuan ruang parkir tidak terlepas dari pertimbangan-pertimbangan seperti halnya satuan-satuan lain.
Pada ruang parkir dikendalikan, ruang parkir harus diberi ruang marka pada permukaan jalan. Ruang parkir dibagi dalam dua bentuk, yaitu :
1. Ruang parkir sejajar lebih diinginkan jika kendaraan-kendaraan berjalan melampaui ruang parkir tersebut dan kemudian masuk mundur. Ukuran standar untuk bentuk ini adalah 6,1 x 2,3 atau 2,4 meter.

2. Ruang parkir bersudut, makin besar sudut masuknya, maka makin kecil luas daerah masing-masing ruang parkirnya, akan tetapi makin besar juga lebar jalan yang diperlukan untuk membuat lingkaran membelok bagi kendaraan yang memasuki ruang parkir.

2.4 Paraturan Parkir
Parkir dapat digunakan sebagai salah satu alat dalam pengaturan manajemen lalu lintas, disamping itu parkir digunakan sebagai sumber pendapatan asli daerah. Oleh karena itu perlu diatur sedemikian sehingga pendapatan retribusi parkir diperoleh dan lalu lintas dapat berjalan lancar, sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi dan kemudian dapat memarkirnya di tempat tujuan perjalanan mereka, baik itu diruang parkir dipinggir jalan maupun parkir diluar jalan. Pengaturan parkir dipinggir jalan dan pelataran ataupun bangunan yang dimiliki oleh pemerintah daerah merupakan wewenang Dinas LLAJ Tingkat II, tetapi disamping itu pengaturan parkir diluar jalan dikendalikan oleh Dinas Tata Kota. Pengaturan parkir diluar jalan dikendalikan melalui Izin Mendirikan Bangunan.

2.5 Metode Parkir
Selain dengan melarang sama sekali parkir, perparkiran juga dapat diatur dengan tiga cara, antara lain yaitu :
1. Dengan pembatasan waktu (misalnya 20 menit)
Adanya pembatasan waktu parkir dirasakan amat penting, terutama pada jalan-jalan yang berdekatan dengan kawasan perbelanjaan. Kelemahan dari penerapan batas waktu parkir adalah mahalnya biaya dan sulit pelaksanaannya. Jika tidak ada pengawas yang mencatat waktu datang dan pergi kendaraan-kendaraan pada jalan dengan parkir terbatas, maka usaha pelarangan menjadi kurang berarti.
2. Dengan meteran parkir
Meteran parkir adalah satu bentuk pengawasan parkir yang sangat sederhana. Suatu kawasan didalam kota dinyatakan sebagai ‘zone meteran’ tempat segala jenis parkir dilarang kecuali pada bagian yang bertanda dan ada meterannya. Biasanya kelebihan penghasilan dari meteran akan dipergunakan untuk membangun palataran parkir di luar jalan.
3. Dengan menggunakan cakram (piringan) parkir, atau kartu parkir Piringan parkir adalah alternatif utama untuk meteran parkir. Piringan parkir, seperti yang digunakan ‘Zone Biru’ di Paris, menyediakan parkir bebas, sepanjang bahu jalan yang tidak ditentukan batas-batasnya, untuk kurun waktu tertentu.




BAB III
PEMBAHASAN


3.1 Lokasi
Lokasi Kantung Parkir berada disepanjang jalan Margonda Raya ( Kampus BSI – Juanda)

Gambar 3.1 jalan Margonda Raya Depok

3.2 Permasalahan
  1. Kurangnya kantung parkir yang dimiliki oleh para pelaku usaha di sepanjang jalan Margonda Raya.
Gambar 3.2 kios yang tidak memiliki kantung parkir

  1. Penyalahgunaan badan jalan sebagai tempat parkir sementara oleh pemilik kendaraan pribadi yang datang ke kios bersangkutan.
Gambar 3.3 kendaraan yang parkir di badan jalan

3.3 Solusi
  1. Salah satu pemecahan akan penyalahgunaan badan parkir sebagai lahan parkir adalah membuat kantung parkir di setiap ruko-ruko sepanjang jalan Margonda Raya, bangunan yang sudah terbangun dan terlalu dekat dengan trotoar jalan harus dimundurkan seminimal mungkin 6 m, kemudian membuat kantung parkir didepan ruko.
  2. Penyediaan lahan parkir umum oleh pemerintah Depok di sekitar kawasan yang padat akan bangunan komersial, mengingat banyaknya pengguna kendaraan pribadi yang datang untuk menggunakan barang dan jasa di kawasan jalan Margonda Raya.



BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN


4.1 Kesimpulan
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
  1. Kurangnya kesadaran dari pemilik kios akan kebutuhan parkir yang harus disediakan, sehingga penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir sementara.
  2. Kurangnya peran pemerintah akan penyedian parkir umum dan penertiban bangunan komersil yang tidak memiliki lahan parkir memadai.

4.2 Saran
Adapun saran yang dapat memberikan solusi dari permasalahan parkir sebagai berikut:
  1. Bagi masyarakat yang akan menggunakan barang dan jasa di sepanjang jalan Margonda Raya sebaiknya lebih menggunakan kendaraan umum sebagai akses menuju lokasi.
  2. Penyediaan lahan parkir umum dari pemerintah mengingat banyaknya pengguna fasilitas yang menggunakan kendraraan pribadi

DAFTAR PUSTAKA

·         https://id.wikipedia.org/wiki/Parkir
·         http://pasca.unhas.ac.id/jurnal/files/be6b307236f09d3d9132c6725d579fd7.pdf
·         http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/139/jbptunikompp-gdl-s1-2007-nurfajriat-6906-bab-ii.pdf
·         http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/39609/4/Chapter%20II.pdf