ABSTRAKSI
Harismawan,
Kritik Arsitektur Kantung Parkir Jl.
Margonda Raya Depok
Jurusan Teknik Arsitektur,
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan.
Universitas Gunadarma.
Margonda merupakan sebuah kawasan
yang sangat strategis sebagai pusat bisnis karena berada di sebelah selatan
Jakarta, jalan Margonda Raya merupakan sebuah jalan dan merupakan akses utama
di daerah tersebet sehingga banyak pelaku bisnis yang mendirikan kios-kios di
sepanjang jalan Margonda Raya.
Banyaknya kios yang terbangun di
sepanjang jalan tersebut membuat banyaknya pengunjung yang mendatangi kios-kios
tersebut, semakin majunya pertumbuhan ekonimi kebanyakan pengunjung lebih
menggunakan kendaraan pribadi, hal ini membuat dibutuhkannya lahan parkir yang
memadai untuk menampung kendaraan yang datang, namun fakta yang terjadi
kios-kios tersebut tidak menyediakan lahan yang cukup sehingga sebagian
kendaraan yang datang menggunakan badan jalan untuk memarkir kendaraannya, hal
ini mengganggu pengguna jalain lain yang melewati kawasan margonda.
Kata Kunci: Kantug Parkir, Fungsi dan kenyamanan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Depok
merupakan sebuah kota di Jawa Barat yang sedang mengalami perkembangan yang
sangat pasat, terletak di sebelah selatan Jakarta menjadikan kota ini sebagai
penunjang ekonomi yang menjanjikan, bertambanya jumlah penduduk dari tahun ke
tahun merupakan sebuah tanda dari majunya perekonomian dan menjadikannya
sebagai peluang bisnis.
Jalan Margonda
Raya merupakan jalan utama di kawasan Depok yang dilalui oleh semua kalangan
baik pekerja, mahasiswa dan sebagainya, hal tersebut membuat menjamurnya pelaku-pelaku
bisnis yang menyediakan baik barang maupun jasa, banyak kios-kios baik kecil
dan besar terbagun di sepanjang jalan Margonda Raya, mudahnya akses menuju
jalan Raya Margonda menjadikan kendaraan datang ke daerah tersebut.
Semakin
banyaknya kendaraan yang masuk ke daerah Depok merupakan dampak baik bagi para
pelaku usaha di sepanjang jalan Margonda Raya, banyaknya pengunjung di setiap
kios menuntut para pemilik usaha untuk menyediakan lahan parkir bagi para
pengunjungnya, namun fakta yang terjadi sekarang banyak kendaraan parkir di
sepanjang jalan Margonda raya karena tidak mendapatkan lahan parkir dari kios
yang dikunjunginya karena tidak memiliki lahan parkir yang memadai, banyak kios
bahkan tidak memiliki kantung parkir, hal tersebut membuat lalu lintas
tersendat pada waktu-waktu tertentu.
Kantung parkir
merupakan lahan yang disediakan oleh para pemilik usaha sebagai tempat
menaruhnya kendaraan bagi para pelanggan, karena sudah menjadi keharusan bagi
para pemilik di sepanjang jalan Margonda Raya menyediakan lahan tersebut agar
tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Oleh sebab itu
kios-kios disepanjang jalan Margonda Raya perlu di kritik dan diberi solusi
agar terciptanya lalu lintas yang lancar dan menjadikan kota Depok yang tertata
layaknya kota-kota besar di Indonesia yang sudah menjadi contoh di bidang
penyediaan kantung parkir.
1.2 Batasan Masalah
Bagaimana membuat sebuah kantung
parkir yang baik di kota depok dapat berfungsi sesuai dengan fungsi aslinya.
1.3 Rumusan Masalah
Agar tidak menyimpang dari pokok
pembahasan yang akan dibahas dan lebih memahami judul di atas, maka timbulah
beberapa pertanyaan guna untuk membatasi pembahasan ini yaitu :
1. Bagaimana merancang kantung
parkir yang baik dan benar ?
2. Bagaimana merancang kantung
parkir supaya dapat berfungsi sesuai dengan fungsi aslinya?
1.4 Tujuan
Tujuan dari kritik arsitektur ini
adalah untuk mengetahui dan memahami maslah – masalah yang ada di kawasan perkotaan.
- Memperoleh
pengetahuan dan wawasan dalam meneliti perancangan yang baik.
- Memahami
fungsi dari kantung parkir yang baik.
1.5 Sistematika Penulisan
Secara garis besar, penulisan
apresiasi budaya ini terdiri dari lima bab, dapat dideskripsikan sebagai
berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Menjabarkan tentang latar
belakang permasalahan, maksud dan tujuan, lingkup perancangan, batasan dan
asumsi, metode perancangan dan sistematika laporan.
BAB II KAJIAN PUSTAKA
Pada bab ini penulis akan memberi
acuan tentang teori – teori yang bersangkutan dengan permasalahan yang dikaji.
Kajian yang menguraikan pustaka/literatur untuk dapat menjelaskan materi yang
diambil dan di buat dalam rangkuman untuk mempermudah menguraikan sebuah
analisa.
BAB III ANALISA PEMBAHASAN
Menganalisa permasalahan yang
terjadi di lapangan selama proses pengamatan dilihat dari segi keuntungan,
kerugian, efisiensi serta cara penyelesaiannya.
BAB IV KESIMPULAN
Menyimpulkan hasil pembahasan
masalah pengawasan pekerjaan yang telah dibahas pada bab sebelumnya dan
dilengkapi pula dengan saran-saran yang dapat membantu dalam pelaksanaan proyek
tersebut.
1.6 Metode Penulisan
1. Studi Pustaka
Yaitu mengambil dari beberapa
sumber antara lain buku-buku, dan sumber-sumber lain yang bisa menjawab
permasalahan dengan pemecahan yang mendasar.
2. Studi Lapangan
Melakukan studi di lapangan
secara langsung, yang di lakukan dengan mengumpulkan data- data yang di
perlukan untuk penyusunan laporan ini.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Parkiran
Parkir adalah
keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara karena
ditinggalkan oleh pengemudinya. Secara hukum dilarang untuk parkir di tengah
jalan raya; namun parkir di sisi jalan umumnya diperbolehkan. Fasilitas parkir
dibangun bersama-sama dengan kebanyakan gedung, untuk memfasilitasi kendaraan
pemakai gedung.Termasuk dalam pengertian parkir adalah setiap kendaraan yang
berhenti pada tempat-tempat tertentu baik yang dinyatakan dengan rambu lalu
lintas ataupun tidak, serta tidak semata-mata untuk kepentingan menaikkan
dan/atau menurunkan orang dan/atau barang.
Menurut
Clarkson Grg Lesby dan Bary Hicks parkiran adalah ruang yang tersedia untuk
memarkir kendaraan pada tepi jalan di kawasan pusat kota dan sepanjang jalan
raya utama yang dilakukan dengan tetap ada pembatasan dan pengendalian serta
pengaturan.
Menurut
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (1996), parkir merupakan keadaan tidak
bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara sedangkan berhenti adalah
kendaraan tidak bergerak untuk sementara dengan pengemudi tidak meninggalkan
kendaraan. Parkir merupakan suatu kebutuhan bagi pemilik kendaraan dan
menginginkan kendaraannya parkir di tempat, dimana tempat tersebut mudah untuk
dicapai. Kemudahan tersebut salah satunya adalah parkir di badan jalan. Dengan
demikian untuk mendesain suatu area parkir di badan jalan ada 2 (dua) pilihan
yakni, pola parkir paralel dan menyudut.
Dalam
tulisannya mengenai parkir, Syaiful (2013), menjelaskan pengertian parkir
adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara karena
ditinggalkan oleh pengemudinya. Termasuk dalam pengertian parkir adalah setiap
kendaraan yang berhenti pada tempat-tempat tertentu baik yang dinyatakan dengan
rambu lalu lintas ataupun tidak, serta tidak semata-mata untuk kepentingan
menaikkan dan/atau menurunkan orang dan/atau barang.
2.2 Fasilitas Parkir
Menurut
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (1996), fasilitas parkir adalah lokasi yang
ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara
untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu. Fasilitas parkir bertujuan
untuk memberikan tempat istirahat bagi kendaraan dan untuk menunjang
kelancaraan arus lalu lintas.
Dalam buku
Dasar-dasar Rekayasa Transportasi, Khisty dan Lall (2005), mengatakan sebagai
salah satu kegiatan kota yang rumit, parkir memperebutkan ruang parkir, baik
parkir di badan jalan maupun di luar badan jalan. Idealnya, seorang pengguna
kendaraan bermotor ingin mendapatkan parkir persis di depan tempat yang dituju,
untuk menghindari yang bersangkutan berjalan kaki.
·
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat
1996), ada dua jenis dan penempatan fasilitas parkir, yaitu:
1. Parkir di badan jalan (on-street parking), yaitu parkir yang
menggunakan tepi jalan. Dimana penempatannya terdiri dari:
a. parkir pada
tepi jalan tanpa pengendalian parkir,
b. dan parkir
pada kawasan parkir dengan pengendalian parkir.
2. Parkir di luar badan jalan (off-street parking), yaitu fasilitas
parkir kendaraan di luar tepi jalan umum yang dibuat khusus atau penunjang
kegiatan yang dapat berupa tempat parkir dan/atau gedung parkir. Dimana
penempatan fasilitas parkir ini terdiri dari:
a. fasilitas parkir untuk umum, yaitu tempat yang berupa gedung parkir
atau taman parkir untuk umum yang diusahakan sebagai kegiatan tersendiri.
b. fasilitas parkir sebagai fasilitas penunjang, yaitu tempat yang
berupa gedung parkir yang disediakan untuk menunjang kegiatan pada bangunan utama.
2.3 Satuan Ruang Parkir (SRP)
Suatu satuan
ruang parkir (SRP) adalah ukuran luas efektif untuk meletakan kendaraan (mobil
penumpang, bus/truk, atau sepeda motor), termasuk ruang bebas dan buka pintu.
Untuk hal-hal tertentu bila tanpa penjelasan, SRP adalah SRP untuk mobil
penumpang. Satuan ruang parkir digunakan untuk mengukur kebutuhan ruang parkir.
Tetapi untuk menentukan satuan ruang parkir tidak terlepas dari
pertimbangan-pertimbangan seperti halnya satuan-satuan lain.
Pada ruang parkir dikendalikan,
ruang parkir harus diberi ruang marka pada permukaan jalan. Ruang parkir dibagi
dalam dua bentuk, yaitu :
1. Ruang parkir sejajar lebih diinginkan jika kendaraan-kendaraan
berjalan melampaui ruang parkir tersebut dan kemudian masuk mundur. Ukuran
standar untuk bentuk ini adalah 6,1 x 2,3 atau 2,4 meter.
2. Ruang parkir bersudut, makin besar sudut masuknya, maka makin kecil
luas daerah masing-masing ruang parkirnya, akan tetapi makin besar juga lebar
jalan yang diperlukan untuk membuat lingkaran membelok bagi kendaraan yang
memasuki ruang parkir.
2.4 Paraturan Parkir
Parkir dapat
digunakan sebagai salah satu alat dalam pengaturan manajemen lalu lintas,
disamping itu parkir digunakan sebagai sumber pendapatan asli daerah. Oleh
karena itu perlu diatur sedemikian sehingga pendapatan retribusi parkir
diperoleh dan lalu lintas dapat berjalan lancar, sehingga masyarakat dapat
melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi dan kemudian dapat memarkirnya di
tempat tujuan perjalanan mereka, baik itu diruang parkir dipinggir jalan maupun
parkir diluar jalan. Pengaturan parkir dipinggir jalan dan pelataran ataupun
bangunan yang dimiliki oleh pemerintah daerah merupakan wewenang Dinas LLAJ
Tingkat II, tetapi disamping itu pengaturan parkir diluar jalan dikendalikan
oleh Dinas Tata Kota. Pengaturan parkir diluar jalan dikendalikan melalui Izin
Mendirikan Bangunan.
2.5 Metode Parkir
Selain dengan melarang sama
sekali parkir, perparkiran juga dapat diatur dengan tiga cara, antara lain
yaitu :
1. Dengan
pembatasan waktu (misalnya 20 menit)
Adanya
pembatasan waktu parkir dirasakan amat penting, terutama pada jalan-jalan yang
berdekatan dengan kawasan perbelanjaan. Kelemahan dari penerapan batas waktu
parkir adalah mahalnya biaya dan sulit pelaksanaannya. Jika tidak ada pengawas
yang mencatat waktu datang dan pergi kendaraan-kendaraan pada jalan dengan parkir
terbatas, maka usaha pelarangan menjadi kurang berarti.
2. Dengan
meteran parkir
Meteran parkir
adalah satu bentuk pengawasan parkir yang sangat sederhana. Suatu kawasan
didalam kota dinyatakan sebagai ‘zone meteran’ tempat segala jenis parkir
dilarang kecuali pada bagian yang bertanda dan ada meterannya. Biasanya
kelebihan penghasilan dari meteran akan dipergunakan untuk membangun palataran
parkir di luar jalan.
3. Dengan menggunakan cakram
(piringan) parkir, atau kartu parkir Piringan parkir adalah alternatif utama
untuk meteran parkir. Piringan parkir, seperti yang digunakan ‘Zone Biru’ di
Paris, menyediakan parkir bebas, sepanjang bahu jalan yang tidak ditentukan
batas-batasnya, untuk kurun waktu tertentu.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Lokasi
Lokasi Kantung Parkir berada
disepanjang jalan Margonda Raya ( Kampus BSI – Juanda)
Gambar 3.1 jalan Margonda Raya Depok
3.2
Permasalahan
- Kurangnya kantung parkir yang dimiliki oleh para pelaku usaha di sepanjang jalan Margonda Raya.
Gambar 3.2
kios yang tidak memiliki kantung parkir
- Penyalahgunaan badan jalan sebagai tempat parkir sementara oleh pemilik kendaraan pribadi yang datang ke kios bersangkutan.
Gambar 3.3
kendaraan yang parkir di badan jalan
3.3 Solusi
- Salah satu pemecahan
akan penyalahgunaan badan parkir sebagai lahan parkir adalah membuat
kantung parkir di setiap ruko-ruko sepanjang jalan Margonda Raya, bangunan
yang sudah terbangun dan terlalu dekat dengan trotoar jalan harus
dimundurkan seminimal mungkin 6 m, kemudian membuat kantung parkir didepan
ruko.
- Penyediaan lahan parkir
umum oleh pemerintah Depok di sekitar kawasan yang padat akan bangunan
komersial, mengingat banyaknya pengguna kendaraan pribadi yang datang
untuk menggunakan barang dan jasa di kawasan jalan Margonda Raya.
BAB IV
KESIMPULAN DAN
SARAN
4.1 Kesimpulan
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat
diambil kesimpulan sebagai berikut:
- Kurangnya kesadaran
dari pemilik kios akan kebutuhan parkir yang harus disediakan, sehingga
penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir sementara.
- Kurangnya peran
pemerintah akan penyedian parkir umum dan penertiban bangunan komersil
yang tidak memiliki lahan parkir memadai.
4.2 Saran
Adapun saran yang dapat memberikan solusi dari
permasalahan parkir sebagai berikut:
- Bagi masyarakat yang
akan menggunakan barang dan jasa di sepanjang jalan Margonda Raya
sebaiknya lebih menggunakan kendaraan umum sebagai akses menuju lokasi.
- Penyediaan lahan parkir
umum dari pemerintah mengingat banyaknya pengguna fasilitas yang
menggunakan kendraraan pribadi
DAFTAR PUSTAKA
·
https://id.wikipedia.org/wiki/Parkir
·
http://pasca.unhas.ac.id/jurnal/files/be6b307236f09d3d9132c6725d579fd7.pdf
·
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/139/jbptunikompp-gdl-s1-2007-nurfajriat-6906-bab-ii.pdf
·
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/39609/4/Chapter%20II.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar