Fungsi AMDAL
· Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
· Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
· Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
· Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
· Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
· Sebagai Scientific Document dan Legal Document
· Izin Kelayakan Lingkungan
Dasar hukum AMDAL
Sebagai dasar hukum AMDAL adalah
PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup
tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan
keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.
Tujuan dan sasaran
AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah
untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara
berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL
diharapkan usah dan / atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan
mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatip dan
memaksimalkan dampak positip terhadap lingkungan hidup.
Tanggung jawab pelaksanaan AMDAL
Secara umum yang bertanggung
jawab terhadap koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL (Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan).
Pasal 22 PP/ 1999 mengatur bahwa
instansi yan bertanggung jawab (Bapedal atau Gubernur) memberikan keputusan
tidak layak lingkungan apabila hasil penilaian Komisi menyimpulkan tidak layak
lingkungan. Keputusan tidak layak lingkungan harus diikuti oleh instansi yang
berwenang menerbitkan ijin usaha. Apabila pejabat yang berwenang menerbitkan
ijin usaha tidak mengikuti keputusan layak lingkungan, maka pejabat yang
berwenang tersebut dapat menjadi obyek gugatan tata usaha negara di PTUN. Sudah
saatnya sistem hukum kita memberikan ancaman sanksi tidak hanya kepada
masyarakat umum , tetapi harus berlaku pula bagi pejabat yang tidak
melaksanakan perintah Undang-undang seperti sanksi disiplin ataupun sanksi
pidana.
Prosedur penyusunan AMDAL
Secara garis besar proses AMDAL
mencakup langkah-langkah sebagai berikut:
1.Mengidentifikasi dampak dari
rencana usaha dan/atau kegiatan
2.Menguraikan rona lingkungan
awal
3.Memprediksi dampak penting
4.Mengevaluasi dampak penting dan
merumuskan arahan RKL/RPL.
Dokumen AMDAL terdiri dari 4
(empat) rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara berurutan , yaitu:
1.Dokumen Kerangka Acuan Analisis
Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2.Dokumen Analisis Dampak
Lingkungan (ANDAL)
3.Dokumen Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RKL)
4.Dokumen Rencana Pemantauan
Lingkungan (RPL)
Pendekatan Studi AMDAL
Dalam rangka untuk mencapai
efisiensi dan efektivitas pelaksanaan AMDAL, penyusunan AMDAL bagi rencana
usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan melalui pendekatan studi AMDAL sebagai
berikut:
1.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan
Tunggal
2.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan
Terpadu
3.Pendekatan studi AMDAL
Kegiatan Dalam Kawasan
Penyusunan AMDAL
Untuk menyusun studi AMDAL
pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusun AMDAL. Anggota penyusun
( minimal koordinator pelaksana) harus bersertifikat penyusun AMDAL (AMDAL B).
Sedangkan anggota penyusun lainnya adalah para ahli di bidangnya yang sesuai
dengan bidang kegiatan yang di studi.
Peran serta masyarakat
Semua kegiatan dan /atau usaha
yang wajib AMDAL, maka pemrakarsa wajib mengumumkan terlebih dulu kepada
masyarakat sebelum pemrakarsa menyusun AMDAL. Yaitu pelaksanaan Kep.Kepala
BAPEDAL No.08 tahun 2000 tentang Keterlibatan masyarakat dan keterbukaan
informasi dalam proses AMDAL. Dalam jangka waktu 30 hari sejak diumumkan ,
masyarakat berhak memberikan saran, pendapat dan tanggapan. Dalam proses
pembuatan AMDAL peran masyarakat tetap diperlukan . Dengan dipertimbangkannya
dan dikajinya saran, pendapat dan tanggapan masyarakat dalam studi AMDAL. Pada
proses penilaian AMDAL dalam KOMISI PENILAI AMDAL maka saran, pendapat
dan tanggapan masyarakat akan menjadi dasar pertimbangan penetapan kelayakan
lingkungan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Penilaian
dokumen AMDAL dilakukan untuk beberapa dokumen dan meliputi penilaian terhadap
kelengkapan administrasi dan isi dokumen. Dokumen yang di nilai adalah
meliputi:
1.Penilaian
dokumen Kerangka Acuan (KA)
2.Penilaian
dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Penilaian
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Penilaian
Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Penilaian Kerangka Acuan (KA),
meliputi:
1.Kelengkapan
administrasi
2.Isi
dokumen, yang terdiri dari:
a.Pendahuluan.
b.Ruang lingkup studi.
c.Metode studi.
d.Pelaksanaan studi.
e.Daftar pustaka dan lampiran.
Penilaian Analisis Dampak
Lingkungan (ANDAL), meliputi:
1.Kelengkapan
administrasi
2.Isi
dokumen, meliputi:
a.Pendahuluan
b.Ruang lingkup studi
c.Metode studi
d.Rencana usaha dan /atau kegiatan
e.Rona lingkungan awal
f.Prakiraan dampak penting
g.Evaluasi dampak penting
h.Daftar pustaka dan lampiran
Penilaian Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RKL), meliputi:
1.Lingkup
RKL
2.Pendekatan
RKL
3.Kedalaman
RKL
4.Rencana
pelaksanaan RKL
5.Daftar
pustaka dan lampiran
Penilaian Rencana Pemantauan
Lingkungan (RPL), meliputi:
1.Lingkup
RPL
2.Pendekatan
RPL
3.Rencana
pelaksanaan RPL
4.Daftar
pustaka dan lampiran.
Evaluasi proses penilaian dokumen AMDAL
Proses dan prosedur penilaian
AMDAL secara umum cukup baik yang ditandai dengan singkatnya waktu penilaian ,
memang waktu penilaian sangat tergantung dari kualitas KA dan dokumen AMDAL nya
sendiri.
Kemampuan teknis dan obyektifitas dari penilaian
Anggota komisi penilai yang telah
memiliki sertifikat kursus AMDAL A, B, dan C cukup baik secara teknis dan
obyektif, lebih profesional serta anggota penilai yang pernah melakukan
penyusunan AMDAL walaupun jumlahnya relatif tidak banyak. Anggota komisi
penilai yang berasal dari institusi sektoral atau dari pemerintah daerah (bukan
dari tim penilai tetap) sering belum banyak menguasai mengenai AMDAL. Penilaian
oleh LSM dan wakil dari masyarakat kadang-kadang kurang obyektif. Tim teknis
yang ikut duduk di dalam komisi penilai perlu lebih memahami peran bidangnya
dalam AMDAL.
Evaluasi keterlibatan masyarakat.
Usaha melibatkan masyarakat dalam
penilaian AMDAL cukup memadai dengan dilibatkannya LSM lokal dan Pemerintah
daerah (Bappeda), dan tokoh masyarakat.
AMDAL dan ekonomi kerakyatan
Dengan dilaksanakannya AMDAL yang
sesuai dengan aturan, maka akan didapatkan hasil yang optimal dan akan
berpengaruh terhadap kebangkitan ekonomi. Kenapa demikian? Dalam masa otonomi
daerah diharapkan pemerintah daerah menganut paradigma baru , antara lain:
1. Sumber daya yang ada di
daerah merupakan bagian dari sistem penyangga kehidupan masyarakat, seterusnya
masyarakat merupakan sumber daya pembangunan bagi daerah.
2. Kesejahteraan masyarakat
merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kelestarian
sumber daya yang ada di daerah.
Dengan demikian maka dalam rangka
otonomi daerah, fungsi dan tugas pemerintah daerah seyogyanya berpegang pada
hal-hal tersebut dibawah ini:
1. Pemda
menerima de-sentralisasi kewenangan dan kewajiban
2. Pemda meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
3. Pemda
melaksanakan program ekonomi kerakyatan
4. Pemda
menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya di daerah secara konsisten.
5. Pemda memberikan
jaminan kepastian usaha
6. Pemda
menetapkan sumberdaya di daerah sebagai sumberdaya kehidupan dan bukan
sumberdaya pendapatan
Keberhasilan Impleentasi AMDAL di daerah.
Sebagai syarat keberhasilan
implementasi AMDAL di daerah adalah:
1.Melaksanakan peraturan/
perundang-undangan yang ada, Contoh:
Sebelum pembuatan dokumen AMDAL
pemrakarsa harus melaksanakan Keputusan Kepala Bapedal 8 tahun/ 2000 tentang
Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL yaitu
harus melaksanakan konsultasi masyarakat sebelum pembuatan KA. Apabila
konsultasi masyarakat berjalan dengan baik dan lancar, maka pelaksanaan AMDAL
serta implementasi RKL dan RPL akan berjalan dengan baik dan lancar pula. Hal
tersebut akan berimbas pada kondisi lingkungan baik lingkungan fisik/ kimia,
sosial-ekonomi-budaya yang kondusif sehingga masyarakat terbebas dari dampak
negatip dari kegiatan dan masyarakat akan sehat serta perekonomian akan
bangkit.
2.Implementasi AMDAL secara profesional, transparan dan terpadu.
Apabila implementasi memang
demikian maka implementasi RKL dan RKL akan baik pula. Implementai AMDAL, RKL
dan RPL yang optimal akan meminimalkan dampak negatip dari kegiatan yang ada.
Dengan demikian akan meningkatkan status kesehatan, penghasilan masyarakat meningkat
dan masyarakat akan sejahtera.
Selain itu pihak industri
dan/atau kegiatan dan pihak pemrakarsa akan mendapatkan keuntungan yaitu terbebas
dari tuntutan hukum ( karena tidak mencemari lingkungan ) dan terbebas pula
dari tuntutan masyarakat ( karena masyarakat merasa tidak dirugikan ).
Hal tersebut akan lebih mudah
untuk melakukan pendekatan sosial-ekonomi-budaya dengan masyarakat di sekitar
pabrik/ industri/ kegiatan berlangsung.
SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan
http://mukono.blog.unair.ac.id/2009/09/09/analisis-mengenai-dampak-lingkungan-amdal-dan-faktor-recovery-ekonomi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar